Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Amr HESCY FRIES PALILINGAN alias KIKI BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI MAANADO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2020
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1HESCY FRIES PALILINGAN alias KIKI
Termohon
NoNama
1BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI MAANADO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan pada alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas yang berdasar fakta-fakta hukum, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pra Pradilan Pemohon HESCY FRIES PALILINGAN alias KIKI untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon memberitahukan penetapan sebagai tersangka kepada Pemohon tanpa Surat penetapan resmi Kepada Pemohon dan keluarga tindak pidana kehutanan yakni mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat 1 huruf b jo. Pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat huruf a jo. Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan peruskan hutan jo. Pasal 55, 56 KUHP; oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan hidup dan kehutanan Wilayah Sulawesi seksi Wilayah III Manado Jln. Babe Palar Rike Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan sebagai Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan sebagai tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Mengembalikan Mobil Truk DB 8204 GD dan Muatan kayu dengan berat 10,333 M3 yang sampai saat ini masih berada di tangan Termohon;
  7. Membayar ganti kerugian imateril pemulihan nama baik pemohon yang pada saat masih berstatus saksi telah di permalukan Termohon dengan cara melakukan jemput paksa pemohon menggunakan TIM MALEO POLDA SULUT senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  8. Membayar ganti kerugian mobil Truck DB 8204 GD milik Yudi Ering yang di sewa pemohon yang saat ini berada dalam penyitaan Termohon sebagai barang bukti; terhitung sejak 12 mei 2020 Rp. 1000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari);
  9. Membayar ganti kerugian kayu olahan sejumlah Rp. 250.000/m3 sesuai dengan pembelian Pemohon sejumlah 20M3 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa Permohonan a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya