Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2026/PN Amr LENDA MELDA LUMINTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2026/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LENDA MELDA LUMINTANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jepy Yuliansah, S.HLENDA MELDA LUMINTANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran Pemohon dalam Paspor Nomor: A 1490153 dari yang semula tercatat tanggal 03 Maret 1987 menjadi 03 Maret 1986 sesuai dengan NIK 7105104303870001, Kartu Keluarga No. 7105100809082633 dan Akta Kelahiran No. 47/13/1987;

3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado;

4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak