- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah ahli waris yang sah dari orang tuanya yang bernama Semuel Merentek atau Jonar Semuel Merentek (Alm).
- Menyatakan menurut hukum hibah bidang tanah seluas 7.500 M2 ( tujuh ribu lima ratus meter bujur sangkar ) dari ayah Penggugat bernama Semuel Merentek Jonar Semuel Merentek kepada Penggugat Jopy Pieter Merentek berdasarkan Surat hibah No. 109 /SK/RL/IX/84 tertanggal 11 September 1984 dengan batas-batas batas-batas sebagai berikut :
Utara : Manuel Merentek
Timur : Manuel Merentek
Selatan : Jance Turangan
Barat : Jalan
adalah sah menurut hukum.
- menyatakan menurut hukum perbuatan suami Tergugat 1 dan Tergugat 1 yang melibatkan pula Tergugat 3 yang masuk ke dalam objek sengketa dan melakukan kegiatan pemanenan buah kelapa dan pemanenan serta pengolahan buah cengkeh mentah menjadi cengkeh kering dan menjual hasil cengkeh kering selama 24 tahun serta Tergugat 2 yang turut serta menikmati hasil penjualan olahan cengkeh kering dari hasil tanah objek sengketa yang adalah milik dari Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat karena telah masuk dan menguasasi tanah objek sengketa serta melakukan pemetikan dan pengolahan buah cengkeh mentah menjadi cengkeh kering dan menjual hasilnya selama 24 tahun dengan perhitungan kerugian di tahun 2000 – tahun 2024 adalah sebagai berikut
-
Tahun 2000 harga Cengkeh Rp. 80.000 x 500 Kg cengkeh kering = Rp. 40. 000.000 ( empat puluh juta rupiah ).
40.000.000 ( empat puluh juta rupiah ) x 24 Tahun
= Rp. 960. 000.000 ( Sembilan ratus enam puluh juta rupiah ) untuk kerugian buah Cengkeh.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1 juta rupiah apabila Tergugat dengan sengaja lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik dari para Tergugat untuk menjamin pemabayaran uang paksa apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, dan sita jaminan tersebut dinyatakan sah dan berharga.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dari perkara ini.
Selebihnya mohon Keadilan |