Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Amr Devaky Julio Bagaskara K, S.H EXHELL CHRISTIAN LINTONG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2356/P.1.16/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa EXHELL CHRISTIAN LINTONG, pada hari Minggu, tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Desa Wawona Jaga I, Kec. Tatapaan, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan terhadap MELKI KARWUR Alias MELKI, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang terlibat pertengkaran dengan ayah Terdakwa, sehingga ayah Terdakwa memarahi Terdakwa, kemudian saksi korban yang sedang berada di depan rumah masuk ke dalam rumah Terdakwa dan ikut memarahi Terdakwa, kemudian ibu Terdakwa membawa saksi korban keluar dari rumah Terdakwa, selanjutnya saksi korban kembali masuk ke dalam rumah Terdakwa untuk memarahi Terdakwa, kemudian saksi ANGEL BOLEGRAF kembali membawa saksi korban untuk keluar dari rumah Terdakwa dengan maksud agar saksi korban berhenti memarahi Terdakwa, setelah itu ibu Terdakwa langsung mengunci pintu rumah agar saksi korban tidak kembali masuk ke dalam rumah, kemudian saksi korban memaksa masuk dan Terdakwa yang sedang dalam posisi duduk emosi melihat saksi korban, dan hendak pergi keluar dari rumah, namun saat berjalan keluar rumah Terdakwa berpapasan dengan saksi korban, kemudian Terdakwa langsung mengayunkan kepalan tangannya kearah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian wajah saksi korban, setelah itu saksi korban langsung terjatuh ke dalam parit, kemudian Terdakwa langsung melompat ke dalam parit sehingga kedua kaki Terdakwa mendarat dan menginjak kepala saksi korban, kemdian Terdakwa kembali memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian wajah saksi korban, kemudian Ibu Terdakwa langsung melerai Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor : 046/PKM-TPN/TU-05/VII/2024/2024 tanggal  16 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Octovella E.P.SUAK selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Tumpaan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Pada bagian luar kelopak mata kiri, terdapat bengakak dan memar ukuran 7x5 cm;
  • Pada bagian dalam kelopak mata kiri terdapat kemerahan dan sisa-sisa darah.

Kesimpulan :

Disebabkan oleh benturan benda tumpul.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.-- 

Pihak Dipublikasikan Ya