|
KESATU :
----------Bahwa ia terdakwa ROY MEWO pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 05.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di rumah saksi Korban JANTJE JEHOSUA di Desa Keroit Jaga VI, Kec. Motoling Barat, Kab. Minahasa Selatan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain terhadap saksi korban JANTJE JEHOSUA, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti diatas, awalnya terdakwa merasa sakit hati dan merasa rugi karena pohon enau milik terdakwa ditebang tangkai buah niranya dan dibakar oleh korban, kemudian Terdakwa datang ke rumah kel. JEHOSUA-PIRI dengan membawa sebilah parang dan memukul-mukul pintu gerbang yang terbuat dari seng yang berada di depan rumah Kel. JOSUA - PIRI dengan menggunakan sebilah parang tersebut, sambil Terdakwa berteriak dengan kata-kata "kenapa kalian membakar pohon enau milik saya" dan “kaluar ngoni kita mo potong” yang artinya “keluar kalian hendak saya potong” setelah beberapa saat kemudian Saksi Korban menjawab "Kenapa, milikmu kah?", mendengar jawaban Saksi Korban, Terdakwa merasa emosi sehingga kemudian Terdakwa memotong-motong pintu gerbang rumah dengan menggunakan parang sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, dan melempari rumah Saksi Korban dengan menggunakan batu secara berulang kali kurang lebih 10 (sepuluh) kali selain itu Terdakwa juga melakukan pengrusakan terhadap rak tempat Saksi Korban menjual bensin yang ada di depan rumah Saksi Korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pagar rumah Saksi Korban yang terbuat dari seng berlubang akibat ditebas oleh Terdakwa menggunakan sebilah parang, atap rumah Saksi Korban menjadi penyok akibat dilempari batu oleh Terdakwa, dan rak tempat saksi Korban menjual bensin menjadi rusak akibat dirusak oleh Terdakwa.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa ia terdakwa ROY MEWO pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 05.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di rumah saksi Korban JANTJE JEHOSUA di Desa Keroit Jaga VI, Kec. Motoling Barat, Kab. Minahasa Selatan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain terhadap saksi korban JANTJE JEHOSUA, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti diatas, awalnya terdakwa merasa sakit hati dan merasa rugi karena pohon enau milik terdakwa ditebang tangkai buah niranya dan dibakar oleh korban, kemudian Terdakwa datang ke rumah kel. JEHOSUA-PIRI dengan membawa sebilah parang dan memukul-mukul pintu gerbang yang terbuat dari seng yang berada di depan rumah Kel. JOSUA - PIRI dengan menggunakan sebilah parang tersebut, sambil Terdakwa berteriak dengan kata-kata "kenapa kalian membakar pohon enau milik saya" dan “kaluar ngoni kita mo potong” yang artinya “keluar kalian hendak saya potong” setelah beberapa saat kemudian Saksi Korban menjawab "Kenapa, milikmu kah?", mendengar jawaban Saksi Korban, Terdakwa merasa emosi sehingga kemudian Terdakwa memotong-motong pintu gerbang rumah dengan menggunakan parang sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, dan melempari rumah Saksi Korban dengan menggunakan batu secara berulang kali kurang lebih 10 (sepuluh) kali selain itu Terdakwa juga melakukan pengrusakan terhadap rak tempat Saksi Korban menjual bensin yang ada di depan rumah Saksi Korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pagar rumah Saksi Korban yang terbuat dari seng berlubang akibat ditebas oleh Terdakwa menggunakan sebilah parang, atap rumah Saksi Korban menjadi penyok akibat dilempari batu oleh Terdakwa, dan rak tempat saksi Korban menjual bensin menjadi rusak akibat dirusak oleh Terdakwa.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------
|