Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2026/PN Amr 1.MISERIMAN WARUWU
2.SYALOMIKHA INDHA POLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2026/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISERIMAN WARUWU
2SYALOMIKHA INDHA POLI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;

2. Menetapkan anak LIORA CHURCHLY POLI, lahir di Amurang, tanggal 08 Juni 2022, jenis kelamin Perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7105-LU-24062022-0003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan tanggal 24 Juni 2022 sebagai anak kandung yang sah dari MISERIMAN WARUWU dan SYALOMIKHA INDHA POLI;

3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Pengesahan anak kandung ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, agar mencatatkan perihal Penetapan Pengesahan anak Kandung Para Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;

4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, agar menerbitkan Akta Kelahiran atas nama LIORA CHURCHLY POLI sebagai anak kandung yang sah dari dari MISERIMAN WARUWU dan SYALOMIKHA INDHA POLI;

5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak