Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
137/Pdt.G/2024/PN Amr 1.1. NOLDY FERRY RUMENGAN
2.2. CHERLY TREISJE RUMENGAN
3.3. LIEKE SJULTJE RUMENGAN
4.4. ANEKE FIETJE ANATJE RUMENGAN
5.5. SEMUEL DANIEL RUMENGAN
5.1. OLGA PORAJOUW
6.2. AFRIANDI RUMENGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2024/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas 1 (satu) bidang tanah  lahan yakni :
  • 1 bidang tanah lahan yang dipakai oleh Tergugat I dengan luas 33 meter 25 meter = 1.155m yang dipakai oleh Tergugat I hingga saat ini;
  1. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum 1 bidang tanah  lahan yang dipakai oleh Tergugat I dengan luas  33 meter x 25 meter = 1.155m adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera harus membayar kerugian Perbulan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)  12 (duabelas) bulan = Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)  7 (tujuh) tahun = Rp. 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) sebagai nilai pengganti dari kerugian yang hingga perkara ini didaftarkan untuk dibayar ganti rugi oleh Tergugat I;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perhari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan.

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak