Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Amr SEMUEL ONIBALA UDIN KAWENGIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SEMUEL ONIBALA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UDIN KAWENGIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dari penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah demi hukum atas tanah milik penggugat yang diduduki oleh tergugat.
  3. Memerintahkan tergugat untuk keluar dari tanah milik penggugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar semua kerugian material dan inmaterial serta kerugian yang timbul selama dalam pengurusan perkara ini kepada penggugat
  5. Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

 

 

 

Subsidair : Apabila yang mulia Bapak, Ibu Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka penggugat patut memohon maaf sebesar-besarnya dan memohon agar yang mulia majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran. Terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak