Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Amr 1.HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H
2.FERDI FERDIAN DWIRANTAMA, S.H., M.H.
1.FRANGKY MANAHUMBING Alias ANGKY
2.FAHMI MADIU
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-897/P.1.16/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa FRANGKY MANAHUMBING Alias ANGKY baik sendiri - sendiri maupun bersama - sama dengan Terdakwa FAHMI MADIU Alias FAHMI pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

 

- 2 -

 

 

-      Berawal hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa Frangky Manahumbing menghubungi Terdakwa Fahmi Madiu untuk menjemputnya dirumah dengan berkata “Datang jemput pa kita di Tambala, Torang mo pigi Minsel ada mo ba tangkap penampung cap tikus” artinya “Jemput saya di Tambala, kita akan pergi ke Minsel untuk menangkap penampung cap tikus”, kemudian Terdakwa Fahmi Madiu pun langsung pergi menjemput Terdakwa Frangky Manahumbing dengan mengendarai sebuah mobil merk Daihatsu Xenia warna putih DB 1856 FL dan sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa Fahmi Madiu sampai di Desa Tambala menjemput Terdakwa Frangky Manahumbing, kemudian para Terdakwa pergi menuju ke Minahasa Selatan dan setibanya di Minahasa Selatan, para Terdakwa menuju ke Kelurahan Ranomea, namun ketika hendak melewati perempatan Ranomea sekitar pukul 14.00 Wita, para Terdakwa melihat sekelompok orang yang sedang bermain judi kartu di sebuah pos kamling yang tak lain adalah Saksi Sonny Tuju, Saksi Jemmy Kantu, Saksi Adrian Sangkoy, Saksi Maykel Rojer Alan Langi dan Saksi Hendrik Repi.   

 

-      Selanjutnya Terdakwa Frangky Manahumbing turun dari mobil sambil mengeluarkan senjata api dan langsung masuk ke dalam pos kamling lalu menodongkan senjata api tersebut kepada para saksi sambil berkata “Capat capat ba diri ngoni samua, kong maso di oto iko deng kita pigi polda” artinya ”Cepat berdiri kalian semua dan masuk ke dalam mobil ikut dengan saya ke Polda”, melihat Terdakwa mengatakan hal tersebut sambil menodongkan senjata api membuat para saksi pun menjadi takut dan mengikuti arahan lalu masuk ke dalam mobil, setelah masuk ke dalam mobil kemudian para Terdakwa membawa para saksi keluar dari lokasi kejadian, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing mengatakan ke Terdakwa Fahmi Madiu “Bawa ka arah Tangkunei pa dorang kong ngoni telpon itu keluarga suruh bawa baju ka polda” artinya “Bawa mereka ke arah Perkebunan Tangkunei, dan kalian hubungi keluarga kalian bilang ke mereka untuk membawa baju ke polda”, dimana saat dalam perjalanan tersebut Saksi Jemmy Kantu yang sudah sangat ketakutan lalu meminta tolong kepada para Terdakwa agar jangan dibawa ke Polda sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa Frangky Manahumbing, namun uang tersebut ditolak Terdakwa Frangky Manahumbing sambil berkata “Ngoni ba lima ba cirita usahakan dua ribu satu orang” artinya “Kalian berlima berbicara saja, usahakan setiap orang dua juta rupiah (sambil dirinya memegang senjata jenis pistol), sesampainya di Perkebunan Tangkunei, kemudian para saksi diturunkan lalu dibawa ke belakang mobil dan disuruh berbaris, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing berdiri di depan para saksi sambil memegang senjata pistol dan memanggil para saksi satu per satu untuk mengeluarkan dan menyerahkan uang yang dibawa para saksi yang seluruhnya berjumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah mengambil uang dimaksud lalu para Terdakwa pergi dari lokasi perkebunan dan meninggalkan para saksi ditempat tersebut.    

 

-      Bahwa setelah mendapatkan uang dari para saksi tersebut, kemudian para Terdakwa kembali ke Desa Tambala dan membagi uang hasil pendapatan mereka, dimana Terdakwa Frangky Manahumbing Alias Angky memperoleh bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan Terdakwa Fahmi Madiu Alias Fahmi memperoleh bagian sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

-      Bahwa para Terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan perbuatan pemerasan dan pengancaman, dimana yang pertama dilakukan terhadap Hukum Tua Desa Leilem dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian yang kedua juga terhadap Hukum Tua Desa Leilem namun saat itu tidak jadi ketemu, lalu yang ketiga di Desa Kawangkoan Atas tempat bermain sabung ayam dimana para Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian yang ke kempat dilakukan terhadap Saksi Sonny Tuju, dkk dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) serta yang kelima dilakukan terhadap mobil yang membawa minuman keras cap tikus, dimana saat itu para Terdakwa berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta 5 (lima) gelon minuman keras cap tikus.

 

-      Bahwa perbuatan para Terdakwa yang telah mengancam para saksi dengan menggunakan senjata api serta meminta sejumlah uang adalah suatu bentuk paksaan untuk menguntungkan diri para Terdakwa, sehingga akibat perbuatan tersebut para Saksi mengalami rasa takut dan terancam serta menderita kerugian yang seluruhnya + sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

----------  Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

- 3 -

 

ATAU

KEDUA  :

 

---------    Bahwa ia Terdakwa FRANGKY MANAHUMBING Alias ANGKY baik sendiri - sendiri maupun bersama - sama dengan Terdakwa FAHMI MADIU Alias FAHMI pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntung diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

-      Berawal hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa Frangky Manahumbing menghubungi Terdakwa Fahmi Madiu untuk menjemputnya dirumah dengan berkata “Datang jemput pa kita di Tambala, Torang mo pigi Minsel ada mo ba tangkap penampung cap tikus” artinya “Jemput saya di Tambala, kita akan pergi ke Minsel untuk menangkap penampung cap tikus”, kemudian Terdakwa Fahmi Madiu pun langsung pergi menjemput Terdakwa Frangky Manahumbing dengan mengendarai sebuah mobil merk Daihatsu Xenia warna putih DB 1856 FL dan sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa Fahmi Madiu sampai di Desa Tambala menjemput Terdakwa Frangky Manahumbing, kemudian para Terdakwa pergi menuju ke Minahasa Selatan dan setibanya di Minahasa Selatan, para Terdakwa menuju ke Kelurahan Ranomea, namun ketika hendak melewati perempatan Ranomea sekitar pukul 14.00 Wita, para Terdakwa melihat sekelompok orang yang sedang bermain judi kartu di sebuah pos kamling yang tak lain adalah Saksi Sonny Tuju, Saksi Jemmy Kantu, Saksi Adrian Sangkoy, Saksi Maykel Rojer Alan Langi dan Saksi Hendrik Repi. 

 

-      Selanjutnya Terdakwa Frangky Manahumbing turun dari mobil sambil mengeluarkan senjata api dan langsung masuk ke dalam pos kamling lalu menodongkan senjata api tersebut kepada para saksi sambil berkata “Capat capat ba diri ngoni samua, kong maso di oto iko deng kita pigi polda” artinya ”Cepat berdiri kalian semua dan masuk ke dalam mobil ikut dengan saya ke Polda”, melihat Terdakwa mengatakan hal tersebut sambil menodongkan senjata api membuat para saksi pun menjadi takut dan mengikuti arahan lalu masuk ke dalam mobil, setelah masuk ke dalam mobil kemudian para Terdakwa membawa para saksi keluar dari lokasi kejadian, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing mengatakan ke Terdakwa Fahmi Madiu “Bawa ka arah Tangkunei pa dorang kong ngoni telpon itu keluarga suruh bawa baju ka polda” artinya “Bawa mereka ke arah Perkebunan Tangkunei, dan kalian hubungi keluarga kalian bilang ke mereka untuk membawa baju ke polda”, dimana saat dalam perjalanan tersebut Saksi Jemmy Kantu yang sudah sangat ketakutan lalu meminta tolong kepada para Terdakwa agar jangan dibawa ke Polda sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa Frangky Manahumbing, namun uang tersebut ditolak Terdakwa Frangky Manahumbing sambil berkata “Ngoni ba lima ba cirita usahakan dua ribu satu orang” artinya “Kalian berlima berbicara saja, usahakan setiap orang dua juta rupiah (sambil dirinya memegang senjata jenis pistol), sesampainya di Perkebunan Tangkunei, kemudian para saksi diturunkan lalu dibawa ke belakang mobil dan disuruh berbaris, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing berdiri di depan para saksi sambil memegang senjata pistol dan memanggil para saksi satu per satu untuk mengeluarkan dan menyerahkan uang yang dibawa para saksi yang seluruhnya berjumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah mengambil uang dimaksud lalu para Terdakwa pergi dari lokasi perkebunan dan meninggalkan para saksi ditempat tersebut

 

-      Bahwa setelah mendapatkan uang dari para saksi tersebut, kemudian para Terdakwa pun kembali ke Desa Tambala dan membagi hasil pendapatan mereka, dimana Terdakwa Frangky Manahumbing Alias Angky mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan Terdakwa Fahmi Madiu Alias Fahmi mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

-      Bahwa para Terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan perbuatan pemerasan dan pengancaman, dimana yang pertama dilakukan terhadap Hukum Tua Desa Leilem dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian yang kedua juga terhadap Hukum Tua Desa Leilem namun saat itu tidak jadi ketemu, lalu yang ketiga di Desa Kawangkoan Atas tempat bermain sabung ayam dimana para Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian yang ke kempat dilakukan terhadap Saksi Sonny Tuju, dkk dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) serta yang kelima dilakukan terhadap mobil yang membawa minuman keras cap tikus, dimana saat itu para Terdakwa berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta 5 (lima) gelon minuman keras cap tikus.

 

- 4 -

 

 

-      Bahwa perbuatan para Terdakwa yang mengaku sebagai anggota polri dengan dalih untuk meminta sejumlah uang kepada para saksi adalah suatu bentuk tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri para Terdakwa, sehingga akibat perbuatan tersebut para Saksi mengalami kerugian yang seluruhnya + sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut.     

 

----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya