Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Amr PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Amurang Fanny Leke Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Amr
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 92.114.200,00
Petitum
  1.  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04702123000225 tanggal 07 Juni 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
    berikut :

Merk / Type       : TOYOTA NEW DYNA RINO 130 HT DUMP TRUCK

No. Rangka        : MHFC1JU4484010045

No. Mesin          : W04DTNJ17417
Warna               : BIRU
Tahun               : 2008

No. Polisi           : DB 8869 AT

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04702123000225 tanggal 07 Juni 2023 -- berikut dengan segala lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04702123000225 tanggal 07 Juni 2023 -- berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
  2. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04702123000225 tanggal 07 Juni 2023 -- berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus sejumlah Rp. 92.114.200 (sembilan puluh dua juta seratus empat belas ribu dua ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

 

 

 

  • Sisa nilai angsuran Rp. 2.785.000,- X 30 kali sisa angsuran     = Rp. 83.550.000,-
  • Denda keterlambatan s.d. tanggal 25 Juni 2024                    = Rp.   8.564.200,- +

     TOTAL KERUGIAN                                                         = Rp. 92.114.200,-

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat
    untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type       : TOYOTA NEW DYNA RINO 130 HT DUMP TRUCK

No. Rangka        : MHFC1JU4484010045
No. Mesin          : W04DTNJ17417
Warna               : BIRU
Tahun               : 2008

No. Polisi           : DB 8869 AT

  1. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5, serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6, maka menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat, wajib harus segera menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan dengan deskripsi sebagaimana pada posita angka 17 gugatan a quo, untuk dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI.
  2. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5, serta apabila barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 ternyata sudah tidak ada, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau akan dilakukan eksekusi terhadap harta begerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat, kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat, jika perlu dengan bantuan keamanan POLRI dan TNI.

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar 
    Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak