Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Amr PT Hasjrat Multi Finance Regiant Harke Septian Kesek Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Amr
Tanggal Surat Sabtu, 30 Nov. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 195.970.746,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20100.22.01.038332 
(selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat; 
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI; 
4. Menghukum kepada Tergugat untuk segera membayar tunggakan secara keseluruhan tersebut sebesar Rp. 195.970.746,41 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh  Ratus Empat Puluh Enam Rupiah Koma Empat Puluh Satu Sen)  belum termasuk denda yang berjalan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus serta  di perhitungkan terus sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila Tergugat tidak dapat membayar kerugian sebesar Rp. 195.970.746,41 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh  Ratus Empat Puluh Enam Rupiah Koma Empat Puluh Satu Sen) kepada Penggugat, maka memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat dengan rincian objek jaminan fidusia sebagai berikut : 
A. Merk /Type/Jenis  Toyota Calya 1.2 G M/T
B. Tahun  : 2022 
C. Warna : Bronze M M 
D. Nomor Polisi  : DB 1812 EN 
E. Nomor Rangka : MHKA6GJ6JNJ645358 
F. Nomor Mesin : 3NR-H751125 
5. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada pengajuan keberatan dari Tergugat; 
6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak