Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2025/PN Amr 1.STEVI GIDION REMPOWATU
2.ANATASYA ADILANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2025/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;

2. Menetapkan bahwa anak bernama JAYDEN ANUGERAH REMPOWATU,adalah anak sah dari perkawinan antara Pemohon | STEVI GIDION REMPOWATU dan Pemohon II ANATASYA ADILANG;

3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak tersebut dengan mencantumkan Pemohon I sebagai ayah kandung dan Pemohon II sebagai ibu kandung ;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak