Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Amr PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Amurang Trisvonne R. A. Pangaila Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Amr
Tanggal Surat Sabtu, 28 Sep. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 195.828.000,00
Petitum
  1.  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04702122000241 tanggal 29 September 2022, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
    berikut :

Merk / Type       : TOYOTA AL NEW AVANZA VVTI G LUX 1.5 CC BENSIN MT

No. Rangka        : MHKM1CA3JFK021676

No. Mesin          : 3SZDFH3515
Warna               : MERAH METALIK
Tahun               : 2015

No. Polisi           : DB 1622 EF

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04702122000241 tanggal 29 September 2022 -- berikut dengan segala lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana
    PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04702122000241 tanggal 29 September 2022 -- berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
  2. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04702122000241 tanggal 29 September 2022 -- berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus sejumlah Rp. 195.828.000,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu) dengan rincian kerugian sebagai berikut :

 

 

 

  • Sisa nilai angsuran Rp. 4.434.500,- X 28 kali sisa angsuran   = Rp.124.166.000,-
  • Denda keterlambatan s.d. tanggal 22 Agustus 2024              = Rp.  71.662.000,- +

TOTAL KERUGIAN                                                 = Rp. 195.828.000

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat
    untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type       : TOYOTA AL NEW AVANZA VVTI G LUX 1.5 CC BENSIN MT

No. Rangka        : MHKM1CA3JFK021676

No. Mesin          : 3SZDFH3515
Warna               : MERAH METALIK
Tahun               : 2015

No. Polisi           : DB 1622 EF

  1. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5, serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6, maka menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat, wajib harus segera menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan dengan deskripsi sebagaimana pada posita angka 17 gugatan a quo, untuk dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI.
  2. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5, serta apabila barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 ternyata sudah tidak ada, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau akan dilakukan eksekusi terhadap harta begerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat, kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat, jika perlu dengan bantuan keamanan POLRI dan TNI.

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar 
    Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak