Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Amr THEODORUS RUNTU alias THEO KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MOTOLING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Amr
Tanggal Surat Jumat, 28 Mei 2021
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2021/PN Amr
Pemohon
NoNama
1THEODORUS RUNTU alias THEO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MOTOLING
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya mohon kiranya Hakim Praperadilan Mengadili dan memberikan Putusan yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan penetapan sebagai tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  5. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan di Kantor Kepolisian Resort Minahasa Selatan;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa :

Kerugian Materil

Hal. 8

 

Membayar ganti kerugian materil karena Pemohon kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan sehingga Pemohon tidak bisa menafkahi keluarga isteri dan anak dengan adannya penahanan terhadap diri Pemohon sebesar Rp. 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) dengan hitungan satu hari untuk membeli makanan sebesar Rp. 900.000 x 40 Hari pemohon berada didalam Tanahan di Kantor Kepolisian Resort Minahasa Selatan sebagai tahanan titipan dari Kepolisian Sektor Motoling;

Kerugian Im-Materil

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan harta, karena nama baik Pemohon beserta keluarga Pemohon sudah tercoreng dan menanggung malu didalam masyarakat Desa Raanan Baru Satu secara khusus serta sudah tersebar dan sudah diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia karena telah dipublikasikan dalam media sosial dalam hal ini Facebook dan Media Online tanggal 20 April 2021 di alamat website (https://terasnkri.com/2021/04/20/cabuli-gadis-bawah-umur-pria-lansia-warga-motoling-barat-diamankan-polisi/?fbclid=IwAR3e-bZayY3IVzF_3Le0aocf33JWy0-LjZaJycG9VXberK5NMoQuuSRZddU), (https://www.facebook.com/groups/1848555002070870/permalink/2893004387625921/?sfnsn=wiwspwa)sehingga Pemohon meminta kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milliyar Rupiah);

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
  2. Mebebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.

 

 

 

 

 

Hal. 9

 

 

Demikian surat permohonan ini. Apabila Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya