Dakwaan |
------Bahwa ia terdakwa FRIDEL GRAF JIMMY ANTOW Alias FRIDEL, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada saksi korban ADRIANO RICARD KELES Alias ANDO, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa sedang berada di pangkalan ojek di Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, selanjutnya Terdakwa melihat korban yang sedang membonceng saksi DEIVI JOICE KAREPOWAN (yang merupakan mantan pacar terdakwa dan memiliki anak diluar perkawinan dengan terdakwa), Bahwa terdakwa memiliki rasa sakit hati terhadap korban dan saksi DEIVI dikarenakan terdakwa tidak diperbolehkan bertemu dengan anak terdakwa selama 1 bulan lebih;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengikuti motor yang dikendarai korban dan saksi DEIVI untuk memastikan bahwa benar yang dibonceng oleh korban merupakan saksi DEIVI, selanjutnya Terdakwa melihat saksi DEIVI mengantikan korban untuk membawa motor yang mereka kendarai, dan langsung menabrak motor yang dikendarai saksi DEIVI dan korban dari arah belakang sehingga mengakibatkan korban dan saksi DEIVI terjatuh dari motor;
- Bahwa selanjutnya korban berdiri dan melihat terdakwa kemudian mengatakan, “oh ngana dang babi”, mendengar perkataan tersebut terdakwa langsung mencabut senjata tajam jenis badung yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan kemudian dengan tangan kanannya terdakwa membacok korban berulang kali dan ditangkis oleh korban dengan lengan kanan dan kiri namun terdakwa tetap membacok korban secara berulang-ulang hingga menyebabkan lengan kiri korban terputus (buntung) dan lengan kanan korban hampir terputus, selanjutnya korban terjatuh ke selokan yang berada di samping Gereja Advent Popontolen, namun terdakwa kembali membacok korban kearah dahi, kemudian terdakwa melarikan diri ke rumah terdakwa yang berada di Desa Tangkunei Jaga I Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan;
- Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka mengakibatkan luka sebagaimana yang tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor: 7066/VER/RSK/X/2024 yang ditandatangani oleh dokter RSU GMIM KALOORAN atas nama dr. CARINA JACOBS tanggal 31 Oktober 2024, dengan hasil pemeriksaan terhadap laki-laki ANDRIANO RICARD KELES:
- Dahi kanan luka robek tembus mata kanan ukuran kurang lebih lima belas centimeter kalii sepuluh centimeter;
- Pergelangan tangan kiri luka potonng koma tangan terputus;
- Pergelangan tangan kanan luka robek ukuran kurang lebih lima belas centimeter kalii delapan centimeter, tangan hamper terputus;
- Lengan kiri bagian atas luka robek ukuran kurang lebih sepuluh centimeter kali lima centimeter;
- Lengan kanan luka robek ukuran kurang lebih sepuluh centimeter kali lima centimeter;
- Lengan tangan kiri bawah luka robek tak beraturan ukuran kurang lebih delapan centimeter kali lima centimeter.
Kesimpulan: Luka Tajam
---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHP--- |