Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Amr NUR ALI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR MINAHASA SELATAN Cq. KEPALA SATUAN RESKRIM UMUM POLRES MINAHASA SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat 04/Pid.Pra/2021/PN Amr
Pemohon
NoNama
1NUR ALI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR MINAHASA SELATAN Cq. KEPALA SATUAN RESKRIM UMUM POLRES MINAHASA SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut:

  1. DASAR HUKUM DIAJUKAN PRAPERADILAN
  • Putusan Makamah Konstitusi No. 21 / PUU-XII / 2014.

Frasa “ Bukti Permulaan” “Bukti permulaan yang cukup dan Bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara Republik indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan lembaran negara Republik indonesia Nomor 3209).

Yaitu Bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Tidak mempunyai kekuatan hukum Yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti Permulaan” Bukti Permulaan yang Cukup” dan “ Bukti yang Cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka penetapan seseorang sebagai TERSANGKA hanya dapat dilakukan apabila minimal telah ada 2 (dua) alat bukti yang dapat membuktikan perbuatan dan keadaan seseorang sebagai pelaku kejahatan.

  • Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara pidana ( lembaran negara republik indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan lembaran negara Republik indonesia Nomor 3209) Yaitu Bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Tidak mempunyai kekuatan hukum Yang mengikat, sepanjang tidak di maknai Termasuk Penetapan Tersangka ,Penggeledahan, Dan Penyitaan.
  • Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUUXII/ 2014 maka Pengadilan Negeri Amurang berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON;
  • Dan Pemeriksaan Sah tidaknya Penyitaan Yang dilakukan oleh Termohon;

 

  1. FAKTA – FAKTA HUKUM
  1. Bahwa awalnya pada hari tanggal 14 Juni 2021 Pemohon mendapat informasi bahwa Kendaraan roda empat Pemohon dengan nomor Polisi DB 8257 EH, MERK : ISUZU PHR 54 C BB tahun Buat 2020 warna Putih Silinder 2499 CC No. Rangka : MHCPHR54CL414301 No. Mesin : E414304 telah disita oleh Termohon;

 

  1. Bahwa kemudian besoknya Pemohon datang di Kantor Termohon untuk menanyakan keberadaan Kendaraan roda empat milik Pemohon tersebut ternyata benar Kendaraan Roda empat milik Pemohon tersebut telah disita oleh Termohon, bahwa kemudian pada saat itu Pemohon meminta ijin kepada Termohon supaya kendaraan roda empat tersebut supaya dikeluarkan dan dapat dipergunakan oleh Pemohon, tetapi ternyata tidak ijinkan oleh Termohon dengan alasan Kendaraan tersebut diduga telah digunakan untuk mengangkut BBM (bahan bakar minyak);

 

  1. Bahwa oleh karena kendaraan tersebut sangat dibutuhkan oleh pemohon untuk mencari nafkah sehingga pada tanggal 14 Agustus 2021 Pemohon mengajukan Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang bukti Kepada Termohon akan tetapi Termohon tetap tidak menanggapi Permohonan Pemohon tersebut, pada hal Termohon sampai sekarang belum mendapat ijin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Amurang sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, sehingga Tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku;

 

  1. Bahwa kemudian Pemohon mendapatkan Surat Panggilan dari Termohon dengan Nomor :S.pgl/141/X/2021 /Reskrim tanggal 4 Oktober 2021 untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi pada saat itu oleh karena ada keperluan yang mendesak sehingga Pemohon tidak bisa hadir, dan Pemohon memberi kabar kepada Termohon mengenai alasan Pemohon tidak bisa hadir pada tanggal 7 Oktober 2021;

 

  1. Bahwa setelah itu Termohon melakukan pemanggilan Kedua kepada Pemohon  melalui Surat Panggilan Ke-II Nomor : S.Pgl/141/X/2021/Reskrim tanggal 29 Oktober 2021 untuk menghadap pada hari senin tanggal 1 November 2021 pukul 19:00 Wita sebagai saksi di kantor Termohon dan pada waktu itu Pemohon hadir sebagaimana panggilan tersebut akan tetapi pada hari itu tidak dimintai keterangan oleh Termohon, sehingga Pemohon langsung pulang, dan disaat itu Pemohon memberi kabar kepada Termohon bahwa Pemohon sudah pulang;

 

  1. Bahwa kemudian pada tanggal 29 November 2021 Pemohon mendapat kabar dari istri Pemohon bahwa Pemohon sudah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan surat Panggilan  Nomor: S.Pgl/161/ XI/2021/Reskrim tanggal 29 November 2021, untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka pada hari kamis tanggal 02 Desember 2021, bahwa oleh karena pada saat itu Pemohon masih berada di Jakarta sehingga Pemohon tidak bisa hadir memenuhi panggilan; dan bahwa sampai sekarang ini Pemohon belum pernah diambil keterangan oleh Pihak Termohon, dan sampai sekarang ini pula Pemohon belum mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Termohon sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia Nomor :16 tahun 2009 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;

 

  1. Bahwa sebagaimana Tercamtum dalam surat-surat Panggilan yang diberikan Termohon Kepada Pemohon, bahwa Termohon sudah menerbitkan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/A/215/VI/2021/SPKT/SAT. RESKRIM/POLRES MINAHASA SELATAN /POLDA SULAWESI UTARA tanggal 14 Juni 2021,  Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/113/VI/2021/Reskrim, tanggal 25 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor :SP.Sidik/113.a/XI/2021/Reskrim, tanggal 19 November 2021, bahwa surat-surat tersebut tidak pernah diberikan tebusannya kepada Pemohon;

 

  1. ANALIS YURIDIS.
  • Bahwa tindakan Penyitaan oleh Termohon terhadap kendaraan milik roda empat milik Pemohon tersebut telah dilakukan tanpa adanya surat ijin penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amurang;

Bahwa Termohon sampai sekarang belum mendapat ijin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Amurang sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, sehingga Tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku;

     Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP :

  1. Penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua pengadilan
  2. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi kententuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya;

 

Bahwa sebagaimana pula dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.14.PW.07.03 TAHUN 1983 TENTANG TAMBAHAN PEDOMAN PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA yaitu: dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.14.PW.07.03 TAHUN 1983 tanggal 10 Desember 1983.

Dalam angka 10. Penyitaan benda dalam keadaan tertangkap tangan;

“Penyitaan benda dalam keadaan tertangkap tangan, tidak perlu harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, akan tetapi setelah penyitaan dilakukan wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri, sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (2) keadaan tertangkap tangan disamakan pengertiannya dengan keadaan yang sangat perlu dan mendesak;

 

  • Bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
  1. Bahwa PEMOHON belum menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada Polres Minahasa Selatan, padahal jika Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan TERSANGKA adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan BUKTI PERMULAAN patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dan yang dimaksud dengan BUKTI PERMULAAN sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu:

a. Keterangan Saksi;

b. Keterangan Ahli;

c. Surat;

d. Petunjuk;

e. Keterangan Terdakwa; (belum dilakukan)

Bahwa Polres Minahasa Selatan (TERMOHON) menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA apabila tidak memiliki bukti permulaan yang cukup maka penetapan TERSANGKA Oleh TERMOHON adalah Prematur;

 

  1. Bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tidak sesuai dengan Putusan Makamah Konstitusi No. 21 / PUU-XII / 2014 dan Pasal 184 KUHAP dan Penetapan Tersangka tidak didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan tidak disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya;
  2. Bahwa sampai sekarang ini pula Pemohon belum mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Termohon sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia Nomor :16 tahun 2009 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;

 

  1. PERMOHONAN

Berdasarkan alasan – alasan tersebut di atas, dengan kerendahan hati maka kami mohon kirannya Yth. Ketua Pengadilan Negeri Amurang Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa mohon agar kirannya untuk dapat memutuskan permohonan ini dengan Amar Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PRA-PERADILAN dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap kendaraan roda empat milik Pemohon dengan nomor Polisi DB 8257 EH, MERK : ISUZU PHR 54 C BB tahun Buat 2020 warna Putih Silinder 2499 CC No. Rangka : MHCPHR54CL414301 No. Mesin : E414304 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan Tidak sah dan tidak berdasar Hukum penetapan sebagai TERSANGKA yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Cq. Resor Minahasa Selatan berdasarkan Surat Laporan Kepolisian Nomor: LP/A/215/VI/2021/SPKT/SAT. RESKRIM/POLRES MINAHASA SELATAN /POLDA SULAWESI UTARA tanggal 14 Juni 2021,  Surat Perintah Penyidikan Nomor:  SP.Sidik/113/VI/2021/Reskrim, tanggal 25 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/113.a/XI/2021/Reskrim, tanggal 19 November 2021, karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014;
  4. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, Kemampuan harkat serta martabatnya;
  6. Memerintahkan Termohon agar segera mengembalikan Kendaraan Roda empat milik Pemohon tersebut kepada Pemohon;
  7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara;

MOHON KEADILAN.

Pihak Dipublikasikan Ya