- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20106.19.01.016818 (selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) berikut lampiran dan turutannya. adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat serta mempunyai kekuatan eksekutorial;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 98.955.823,12((sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah dua belas sen)) belum termasuk bunga dan denda berjalan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus pada saat putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat maka menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan obyek Jaminan Fidusia kepada Penggugat.
Adapun obyek jaminan fidusia berupa :
Merk : Toyota Calya Warna : Merah Tahun : 2019
No. Rangka : MHKA6GJ6JKJ116158 No. Mesin : 3NR-H405049 No. Pol. : DB 1689 EJ
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang.
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |