| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20100.18.01.023088 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. Rp. 212.262.900,00- kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:
|
Sisa Kewajiban Tergugat
|
:
|
Rp. 119.466.000,00
|
|
Total Denda
|
:
|
Rp. 92.796.900,00
|
|
|
|
Rp. 212.262.900,00
|
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
|
Merk/Type/Jenis
|
:
|
TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ A/T TRD DSL
|
|
Tahun
|
:
|
2018
|
|
Warna
|
:
|
ATTITUDE BLACK
|
|
No Polisi
|
:
|
DB 1230 EJ
|
|
No Rangka
|
:
|
MHFGB8GS2J0881482
|
|
No Mesin
|
:
|
2GD-C422026
|
apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 212.262.900,00;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:
|
Merk/Type/Jenis
|
:
|
TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ A/T TRD DSL
|
|
Tahun
|
:
|
2018
|
|
Warna
|
:
|
ATTITUDE BLACK
|
|
No Polisi
|
:
|
DB 1230 EJ
|
|
No Rangka
|
:
|
MHFGB8GS2J0881482
|
|
No Mesin
|
:
|
2GD-C422026
|
Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
|