Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Amr Devaky Julio Bagaskara K, S.H VERNANDO PANGAILA Alias KARBON Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2884/P.1.16/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa ia Terdakwa VERNANDO PANGAILA Alias KARBON pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 23.15 Wita Atau setidak-tidaknya pada Bulan September Tahun 2024 bertempat di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di halaman depan tempat penginapan MCM atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk jenis pisau badik, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara: ----------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada waktu di atas, Terdakwa sedang bersama temannya yaitu saksi AHMAD MASRI sedang dalam perjalanan dari Kelurahan Kawangoan Bawah menuju ke Kelurahan Pondang menggunakan sepeda motor, dengan tujuan Terdakwa hendak mencari teman Terdakwa yang sedang berada di Penginapan MCM Pondang, setelah sampai di halaman depan Penginapan tersebut, Terdakwa melihat keramaian sehingga Terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor yang ia kendarai, selanjutnya saksi RICHARD RIANDO NENDER yang merupakan anggota tim opsnal satuan reskrim Polres Minahasa Selatan yang sedang melakukan Razia, bertemu dengan Terdakwa yang sedang dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras, kemudian saksi RICHARD RIANDO NENDER melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran Panjang keseluruhan 22,5 cm, Panjang bilah pisau 18 cm, Panjang gagang pisau 8 cm, lebar bilah pisau 2,5 cm, lebar gagang pisau 3,5 cm, tajam satu sisi terbuat dari besi dengan ujung runcing dan gagang terbuat dari kayu berbentuk L, yang di selipkan diantara celana Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan di Polres Minahasa Selatan;
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam tersebut;
    • Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga diri.

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya