| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 208/Pdt.G/2025/PN Amr | Ingkan Mamahit | 1.Daniel Suoth 2.Fanny Suoth 3.Nova Suoth 4.Imelda Suoth 5.Harold S. Y. Suoth 6.Rifke Linda Maleke 7.Jefry Tundoong |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 208/Pdt.G/2025/PN Amr | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa tanah kebun seluas lebih kurang 7.000 M2, terletak di Desa Sinisir, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Utara : Tanah Pekuburan Timur : Hendrik Walean Selatan : Jalan Raya Barat : Ventje Monde Adalah milik sah dari pihak Penggugat berdasarkan Kwitansi Pembelian Tanah tertanggal 9 September 1998, dan berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Desa Sinisir Nomor: 128/S/SK/IX/1998; 3. Menyatakan tindakan dari Alm. Frans Suoth (orang tua Para Tergugat I), yang telah menerbitkan surat kuasa menjual tanah kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum; 4. Menyatakan tindakan Tergugat II yang telah menjual tanah milik Penggugat Kepada Tergugat III adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum; 5. Menyatakan tindakan dari Alm. Frans Suoth (orang tua Para Tergugat I), yang telah menjual tanah milik Penggugat Kepada Tergugat IV adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum; 6. Menyatakan jual beli tanah yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat III sesuai Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor 618/SK-JB/DS-XII-2019, tertanggal 09 Desember 2019, adalah tidak sah dan batal demi hukum; 7. Menyatakan jual beli tanah yang dilakukan oleh Alm. Frans Suoth (orang tua Para Tergugat I), kepada Tergugat IV, adalah tidak sah dan batal demi hukum; 8. Menyatakan Surat Kuasa Menjual Tanah dari Alm. Frans Suoth (orang tua Para Tergugat I), kepada Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum; 9. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk dapat segera keluar dari Tanah Objek Sengketa. Dan apabila Tergugat III dan Tergugat IV tidak secara sukarela untuk mau keluar dari tanah objek sengketa maka Pengadilan Negeri Amurang dapat melakukan Eksekusi Pengosongan Tanah. Dan apabila di perlukan pengadilan dapat memintakan bantuan pengamanan dari aparat kepolisian serta instansi yang berkaitan lainnya guna kepentingan eksekusi tersebut; 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini; 11. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya; 12. Mengukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap; 13. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau kepada siapaun juga untuk tunduk dan patuh pada putusan tersebut; 14. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng; |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
