Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
208/Pdt.G/2025/PN Amr Ingkan Mamahit 1.Daniel Suoth
2.Fanny Suoth
3.Nova Suoth
4.Imelda Suoth
5.Harold S. Y. Suoth
6.Rifke Linda Maleke
7.Jefry Tundoong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 208/Pdt.G/2025/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ingkan Mamahit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDEN STEVEN TUMIWAIngkan Mamahit
Tergugat
NoNama
1Daniel Suoth
2Fanny Suoth
3Nova Suoth
4Imelda Suoth
5Harold S. Y. Suoth
6Rifke Linda Maleke
7Jefry Tundoong
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ENJEL JOIN TENDEAN, SHHarold S. Y. Suoth
2ENJEL JOIN TENDEAN, SHRifke Linda Maleke
3ENJEL JOIN TENDEAN, SHJefry Tundoong
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Selatan
2Diane Taga, SE
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ENJEL JOIN TENDEAN, SHDiane Taga, SE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa tanah kebun seluas lebih kurang 7.000 M2, terletak di Desa Sinisir, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas tanah sebagai

berikut :

Utara : Tanah Pekuburan

Timur : Hendrik Walean

Selatan : Jalan Raya

Barat : Ventje Monde

Adalah milik sah dari pihak Penggugat berdasarkan Kwitansi Pembelian Tanah tertanggal 9 September 1998, dan berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Desa Sinisir Nomor: 128/S/SK/IX/1998;

3. Menyatakan tindakan dari Alm. Frans Suoth (orang tua Para Tergugat I), yang telah menerbitkan surat kuasa menjual tanah kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;

4. Menyatakan tindakan Tergugat II yang telah menjual tanah milik Penggugat Kepada Tergugat III adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;

5. Menyatakan tindakan dari Alm. Frans Suoth (orang tua Para Tergugat I), yang telah menjual tanah milik Penggugat Kepada Tergugat IV adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;

6. Menyatakan jual beli tanah yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat III sesuai Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor 618/SK-JB/DS-XII-2019, tertanggal 09 Desember 2019, adalah tidak sah dan batal demi hukum;

7. Menyatakan jual beli tanah yang dilakukan oleh Alm. Frans Suoth (orang tua Para Tergugat I), kepada Tergugat IV, adalah tidak sah dan batal demi hukum;

8. Menyatakan Surat Kuasa Menjual Tanah dari Alm. Frans Suoth (orang tua Para Tergugat I), kepada Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;

9. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk dapat segera keluar dari Tanah Objek Sengketa. Dan apabila Tergugat III dan Tergugat IV tidak secara sukarela untuk mau keluar dari tanah objek sengketa maka Pengadilan Negeri Amurang dapat melakukan Eksekusi Pengosongan Tanah. Dan apabila di perlukan pengadilan dapat memintakan bantuan pengamanan dari aparat kepolisian serta instansi yang berkaitan lainnya guna kepentingan eksekusi tersebut;

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;

11. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya;

12. Mengukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;

13. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau kepada siapaun juga untuk tunduk dan patuh pada putusan tersebut;

14. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara

secara tanggung renteng;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak