Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2025/PN Amr | 1.HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H 2.FERDI FERDIAN DWIRANTAMA, S.H., M.H. |
1.FRANGKY MANAHUMBING Alias ANGKY 2.HEIN PUASA Alias HEIN |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman |
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2025/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Mei 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-896/P.1.16/Eoh.2/05/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa FRANGKY MANAHUMBING Alias ANGKY baik sendiri - sendiri maupun bersama - sama dengan Terdakwa HEIN PUASA Alias HEIN pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 18.20 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 bertempat di Desa Tumpaan Baru Jaga VI Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- 2 -
- Bermula hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wita, Terdakwa Frangky Manahumbing Alias Angky menghubungi Terdakwa Hein Puasa Alias Hein untuk mengajak melakukan operasi dengan berkata “Manjo Torang Ba Operasi Dulu” artinya “Ayo kita laksanakan operasi dulu”, dan disetujui Terdakwa Hein Puasa Alias Hein, selanjutnya para Terdakwa pergi ke Stadion guna mencari mobil untuk disewa, dimana saat itu mereka mendapatkan mobil merk Toyota Ayla warna merah, setelah mendapatkan mobil tersebut kemudian para Terdakwa bergerak menuju arah Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Desa Kapitu dan saat itu sasaran para Terdakwa adalah warung penjual minuman keras cap tikus, setelah mendapati warung dimaksud lalu Terdakwa Hein Puasa turun dari mobil dan menyamar untuk membeli minuman keras cap tikus dan setelah Terdakwa Hein Puasa mendapatkan minuman keras cap tikus, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing turun dari mobil dan mengaku sebagai Anggota Polri yang bertugas di Polda Sulawesi Utara, setelah itu Terdakwa Frangky Manahumbing mengancam pemilik warung tersebut untuk dibawa ke Polda Sulawesi Utara, hingga membuat pemilik warung menjadi takut dan meminta agar dirinya jangan dibawa, dengan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) bungkus rokok kepada Terdakwa Frangky Manahumbing, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing pun mengambil uang serta rokok dimaksud lalu pergi meninggalkan warung tersebut.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 Wita saat dalam perjalanan ketika melintas di Desa Tumpaan Baru, para Terdakwa melewati sebuah pangkalan ojek, lalu para Terdakwa berhenti dan memanggil salah seorang tukang ojek lalu bertanya dimana tempat bermain judi togel, kemudian tukang ojek tersebut mengantarkan para Terdakwa ke rumah Saksi Rudi Rantung, setelah sampai di rumah Saksi Rudi Rantung lalu Terdakwa Frangky Manahumbing turun dari mobil dan langsung menemui Saksi Rudi Rantung sambil berkata “Kita dari polda, ngana so tau kita pe maksud ngana bermain judi online”, artinya “Saya dari polda, kamu sudah tau maksud saya, kamu bermain judi online” sambil menunjukkan senjata yang disimpan di saku kanan celana, sedangkan Terdakwa Hein Puasa tetap standby di dalam mobil dengan mobil dalam keadaan hidup, setelah itu Terdakwa Frangky Manahumbing mengatakan kepada Saksi Rudi Rantung agar masuk ke dalam mobil, dan saat di dalam mobil Terdakwa Frangky Manahumbing meminta uang kepada Saksi Rudi Rantung dan apabila tidak diberikan maka Saksi Rudi Rantung akan dibawa ke Polda Sulut, dimana saat itu Saksi Rudi Rantung mengatakan hanya mempunyai uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa Frangky Manahumbing memaksa Saksi Rudi Rantung agar uang tersebut bisa menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan karena merasa takut lalu Saksi Rudi Rantung akhirnya memberikan uang tersebut kepada Terdakwa Frangky Manahumbing, setelah menyerahkan uang tersebut lalu Terdakwa Frangky Manahumbing menanyakan dimana rumah Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis, lalu Saksi Rudi Rantung pun mengantarkan para Terdakwa menuju ke rumah Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis, dan setibanya di rumah Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis saat itu para Terdakwa melihat Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis duduk di depan rumah, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing turun dari mobil sambil mengeluarkan senjata api lalu menemui Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis dan mengatakan “Ngana lari ngana, kita kase habis ini 3 butir peluru pa ngana”, artinya “Kamu lari saya habiskan 3 butir peluru kepada kamu” sambil menodongkan senjata api, setelah itu Terdakwa Frangky Manahumbing menyuruh Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis masuk ke dalam mobil lalu berkata bahwa dirinya akan membawa Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis ke Polda Sulut bersama dengan teman Saksi yang sudah berada di dalam mobil (sambil menunjuk ke Saksi Rudi Rantung), namun ketika Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis masuk ke dalam mobil, Saksi Rudi Rantung langsung dilepaskan dan pergi, setelah berada di dalam mobil lalu Terdakwa Frangky Manahumbing menanyakan dimana rumah Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki, kemudian Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis mengantarkan para Terdakwa menuju ke rumah Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki, dan setibanya di rumah Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki sekitar pukul 18.20 Wita, Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis dan para Terdakwa melihat Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki sedang bersama dengan anaknya sedang bermain handphone di teras rumah, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing turun dari mobil dan mendatangi Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki sambil menodongkan senjata api dan berkata “Ngana yang bapak fikri, kita dari Polda, ngana bermain judi online deng manyabung ayam, kita mo bawa pa ngana di Polda (sambil menodongkan senjata api)”, artinya “Kamu yang bapak fikri, saya dari Polda, kamu bermain judi online dan sabung ayam, saya akan bawa kamu ke polda (sambil menodongkan senjata api / korek api berbentuk senjata)”, hingga pada saat itu Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki merasa takut dan terancam serta takut terjadi hal yang tidak di inginkan terhadap Saksi dan anak Saksi, lalu Terdakwa Hein Puasa yang saat itu berada di dalam mobil berkata “Muat jo pa dia kong bawa polda jo” artinya “Masukkan dia ke mobil dan bawa ke Polda”, lalu Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki meminta tolong untuk tidak dibawa ke Polda, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing berkata “Mana ngana pe 2 juta supaya kita nda bawa ka polda ngana” artinya “Mana uang kamu 2 (dua) juta supaya saya tidak membawa kamu ke -
- 3 -
Polda”, setelah itu Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki masuk ke dalam rumah dan mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu menyerahkannya kepada Terdakwa Frangky Manahumbing, setelah memberikan uang dimaksud lalu Terdakwa Frangky Manahumbing menyerahkan kembali uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki dengan maksud agar Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Hein Puasa yang berada di dalam mobil dengan berkata “Ngana pigi kase ini doi pa kita pe abang di dalam oto”, artinya “Pergi kamu kasih uang ini kepada senior saya yang berada di dalam mobil”, kemudian Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki pun mengambil uang tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa Hein Puasa yang berada di dalam mobil, dan saat itu Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki melihat bahwa di dalam mobil sudah ada Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis, setelah menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Hein Puasa lalu Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki kembali menemui Terdakwa Frangky Manahumbing, kemudian Terdakwa Frangky Manahumbing berkata “Jang beking ulang lagi” artinya “Jangan kamu ulang lagi”, setelah itu para Terdakwa pun pergi meninggalkan Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki dan anaknya yang pada saat itu masih dalam keadaan menangis.
- Bahwa setelah pergi dari rumah Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki, lalu para Terdakwa bersama Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis kembali ke rumah Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis, sesampainya di rumah Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis, para Terdakwa masih meminta uang kepada Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis, namun Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis mengatakan sudah tidak mempunyai uang lagi, sehingga para Terdakwa lalu mengambil 4 (empat) ekor ayam milik Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis yang berada di dalam kandang, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing berkata kepada Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis “Brenti jo ngoni main judi, mancari jo bagus - bagus” artinya “Berhenti saja kalian main judi dan kerja yang bagus - bagus saja”, setelah itu para Terdakwa pun pergi meninggalkan rumah Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis.
- Setelah meninggalkan rumah Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis, lalu para Terdakwa menghitung jumlah penghasilan yang mereka dapatkan, dimana total uang yang para Terdakwa peroleh seluruhnya berjumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ditambah dengan 4 (empat) ekor ayam, dan dari jumlah tersebut lalu para Terdakwa berbagi hasil dimana Terdakwa Frangky Manahumbing Alias Angky memperoleh bagian uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) ekor ayam, sedangkan Terdakwa Hein Puasa Alias Hein memperoleh bagian uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta 3 (tiga) ekor ayam, namun Terdakwa Hein Puasa Alias Hein masih akan membayar biaya sewa kendaraan.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa yang telah mengancam para saksi dengan menggunakan senjata api serta meminta sejumlah uang adalah suatu bentuk paksaan untuk menguntungkan diri para Terdakwa, sehingga akibat perbuatan tersebut Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki mengalami rasa takut dan terancam serta menderita kerugian + sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Saksi Rudi Rantung juga mengalami ketakutan dan menderita kerugian + sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis merasa terancam dan menderita kerugian berupa 4 (empat) ekor ayam miliknya.
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
--------- Bahwa ia Terdakwa FRANGKY MANAHUMBING Alias ANGKY baik sendiri - sendiri maupun bersama - sama dengan Terdakwa HEIN PUASA Alias HEIN pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 18.20 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 bertempat di Desa Tumpaan Baru Jaga VI Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntung diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- 4 -
- Bermula hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wita, Terdakwa Frangky Manahumbing Alias Angky menghubungi Terdakwa Hein Puasa Alias Hein untuk mengajak melakukan operasi dengan berkata “Manjo Torang Ba Operasi Dulu” artinya “Ayo kita laksanakan operasi dulu”, dan disetujui Terdakwa Hein Puasa Alias Hein, selanjutnya para Terdakwa pergi ke Stadion guna mencari mobil untuk disewa, dimana saat itu mereka mendapatkan mobil merk Toyota Ayla warna merah, setelah mendapatkan mobil tersebut kemudian para Terdakwa bergerak menuju arah Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Desa Kapitu dan saat itu sasaran para Terdakwa adalah warung penjual minuman keras cap tikus, setelah mendapati warung dimaksud lalu Terdakwa Hein Puasa turun dari mobil dan menyamar untuk membeli minuman keras cap tikus dan setelah Terdakwa Hein Puasa mendapatkan minuman keras cap tikus, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing turun dari mobil dan mengaku sebagai Anggota Polri yang bertugas di Polda Sulawesi Utara, setelah itu Terdakwa Frangky Manahumbing mengancam pemilik warung tersebut untuk dibawa ke Polda Sulawesi Utara, hingga membuat pemilik warung menjadi takut dan meminta agar dirinya jangan dibawa, dengan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) bungkus rokok kepada Terdakwa Frangky Manahumbing, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing pun mengambil uang serta rokok dimaksud lalu pergi meninggalkan warung tersebut.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 Wita saat dalam perjalanan ketika melintas di Desa Tumpaan Baru, para Terdakwa melewati sebuah pangkalan ojek, lalu para Terdakwa berhenti dan memanggil salah seorang tukang ojek lalu bertanya dimana tempat bermain judi togel, kemudian tukang ojek tersebut mengantarkan para Terdakwa ke rumah Saksi Rudi Rantung, setelah sampai di rumah Saksi Rudi Rantung lalu Terdakwa Frangky Manahumbing turun dari mobil dan langsung menemui Saksi Rudi Rantung sambil berkata “Kita dari polda, ngana so tau kita pe maksud ngana bermain judi online”, artinya “Saya dari polda, kamu sudah tau maksud saya, kamu bermain judi online” sambil menunjukkan senjata yang disimpan di saku kanan celana, sedangkan Terdakwa Hein Puasa tetap standby di dalam mobil dengan mobil dalam keadaan hidup, setelah itu Terdakwa Frangky Manahumbing mengatakan kepada Saksi Rudi Rantung agar masuk ke dalam mobil, dan saat di dalam mobil Terdakwa Frangky Manahumbing meminta uang kepada Saksi Rudi Rantung dan apabila tidak diberikan maka Saksi Rudi Rantung akan dibawa ke Polda Sulut, dimana saat itu Saksi Rudi Rantung mengatakan hanya mempunyai uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa Frangky Manahumbing memaksa Saksi Rudi Rantung agar uang tersebut bisa menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan karena merasa takut lalu Saksi Rudi Rantung akhirnya memberikan uang tersebut kepada Terdakwa Frangky Manahumbing, setelah menyerahkan uang tersebut lalu Terdakwa Frangky Manahumbing menanyakan dimana rumah Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis, lalu Saksi Rudi Rantung pun mengantarkan para Terdakwa menuju ke rumah Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis, dan setibanya di rumah Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis saat itu para Terdakwa melihat Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis duduk di depan rumah, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing turun dari mobil sambil mengeluarkan senjata api lalu menemui Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis dan mengatakan “Ngana lari ngana, kita kase habis ini 3 butir peluru pa ngana”, artinya “Kamu lari saya habiskan 3 butir peluru kepada kamu” sambil menodongkan senjata api, setelah itu Terdakwa Frangky Manahumbing menyuruh Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis masuk ke dalam mobil lalu berkata bahwa dirinya akan membawa Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis ke Polda Sulut bersama dengan teman Saksi yang sudah berada di dalam mobil (sambil menunjuk ke Saksi Rudi Rantung), namun ketika Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis masuk ke dalam mobil, Saksi Rudi Rantung langsung dilepaskan dan pergi, setelah berada di dalam mobil lalu Terdakwa Frangky Manahumbing menanyakan dimana rumah Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki, kemudian Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis mengantarkan para Terdakwa menuju ke rumah Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki, dan setibanya di rumah Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki sekitar pukul 18.20 Wita, Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis dan para Terdakwa melihat Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki sedang bersama dengan anaknya sedang bermain handphone di teras rumah, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing turun dari mobil dan mendatangi Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki sambil menodongkan senjata api dan berkata “Ngana yang bapak fikri, kita dari Polda, ngana bermain judi online deng manyabung ayam, kita mo bawa pa ngana di Polda (sambil menodongkan senjata api)”, artinya “Kamu yang bapak fikri, saya dari Polda, kamu bermain judi online dan sabung ayam, saya akan bawa kamu ke polda (sambil menodongkan senjata api / korek api berbentuk senjata)”, hingga pada saat itu Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki merasa takut dan terancam serta takut terjadi hal yang tidak di inginkan terhadap Saksi dan anak Saksi, lalu Terdakwa Hein Puasa yang saat itu berada di dalam mobil berkata “Muat jo pa dia kong bawa polda jo” artinya “Masukkan dia ke mobil dan bawa ke Polda”, lalu Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki meminta tolong untuk tidak dibawa ke Polda, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing berkata “Mana ngana pe 2 juta supaya kita nda bawa ka polda ngana” artinya “Mana uang kamu 2 (dua) juta supaya saya tidak membawa kamu ke -
- 5 -
Polda”, setelah itu Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki masuk ke dalam rumah dan mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu menyerahkannya kepada Terdakwa Frangky Manahumbing, setelah memberikan uang dimaksud lalu Terdakwa Frangky Manahumbing menyerahkan kembali uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki dengan maksud agar Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Hein Puasa yang berada di dalam mobil dengan berkata “Ngana pigi kase ini doi pa kita pe abang di dalam oto”, artinya “Pergi kamu kasih uang ini kepada senior saya yang berada di dalam mobil”, kemudian Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki pun mengambil uang tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa Hein Puasa yang berada di dalam mobil, dan saat itu Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki melihat bahwa di dalam mobil sudah ada Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis, setelah menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Hein Puasa lalu Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki kembali menemui Terdakwa Frangky Manahumbing, kemudian Terdakwa Frangky Manahumbing berkata “Jang beking ulang lagi” artinya “Jangan kamu ulang lagi”, setelah itu para Terdakwa pun pergi meninggalkan Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki dan anaknya yang pada saat itu masih dalam keadaan menangis.
- Bahwa setelah pergi dari rumah Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki, lalu para Terdakwa bersama Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis kembali ke rumah Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis, sesampainya di rumah Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis, para Terdakwa masih meminta uang kepada Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis, namun Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis mengatakan sudah tidak mempunyai uang lagi, sehingga para Terdakwa lalu mengambil 4 (empat) ekor ayam milik Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis yang berada di dalam kandang, lalu Terdakwa Frangky Manahumbing berkata kepada Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis “Brenti jo ngoni main judi, mancari jo bagus - bagus” artinya “Berhenti saja kalian main judi dan kerja yang bagus - bagus saja”, setelah itu para Terdakwa pun pergi meninggalkan rumah Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa yang mengaku sebagai anggota polri yang bertugas di Polda lalu meminta sejumlah uang kepada para saksi adalah suatu bentuk tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri para Terdakwa, sehingga akibat perbuatan tersebut Saksi Fikri Hamisi Alias Kiki mengalami kerugian + sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Saksi Rudi Rantung juga mengalami kerugian + sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan Saksi Tauhid Hamisi Alias Batis mengalami kerugian berupa 4 (empat) ekor ayam miliknya.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |