Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa HARKEL CHELVIN ANDRIS, pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 20.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di Desa Matani satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:-----------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sudah pernah di hukum atas tindak pidana perkosaan dan yang menjadi korban adalah Perempuan AYLEN GABY RUTH MONDORINGIN, selanjutnya saksi korban AYLEN GABY RUTH MONDORINGIN bertemu Terdakwa yang telah keluar dari penjara sedang mengojek, kemudian korban yang masih merasa kesal dengan perbuatan Terdakwa kepadanya di masa lalu langsung meludahi Terdakwa dan mengatakan kepada Masyarakat sekitar untuk tidak menggunakan jasa ojek Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya saat malam hari Terdakwa yang sedang berada di rumah mengingat kembali perbuatan saksi korban AYLEN GABY RUTH MONDORINGIN kepadanya, langsung mengambil sebilah pisau yang terbuat dari stainless steel, lalu berjalan pergi menuju ke rumah korban AYLEN GABY RUTH MONDORINGIN, kemudian setibanya di depan rumah saksi korban AYLEN GABY RUTH MONDORINGIN, Terdakwa berteriak-teriak sambil mengacungkan tangan kanannya yang telah memegang pisau kearah rumah saksi korban AYLEN GABY RUTH MONDORINGIN, kemudian Terdakwa mengatakan “baru keluar dari penjara ini”, setelah itu saksi korban AYLEN GABY RUTH MONDORINGIN yang melihat Terdakwa dari jendela rumah nya membuat saksi korban ketakutan sehingga saksi korban memberitahukan kepada suami saksi korban yaitu saksi ERSENLY DRISTI SENDUK, kemudian saksi ERSENLY DRISTI SENDUK datang dan mengejar Terdakwa namun Terdakwa telah melarikan diri, setelah itu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumpaan;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut agar saksi korban merasa takut kepadanya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban merasa takut dan trauma.
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa HARKEL CHELVIN ANDRIS, pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 20.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di Desa Matani satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk jenis pisau, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sudah pernah di hukum atas tindak pidana perkosaan dan yang menjadi korban adalah Perempuan AYLEN GABY RUTH MONDORINGIN, selanjutnya saksi korban AYLEN GABY RUTH MONDORINGIN bertemu Terdakwa yang telah keluar dari penjara sedang mengojek, kemudian korban yang masih merasa kesal dengan perbuatan Terdakwa kepadanya di masa lalu langsung meludahi Terdakwa dan mengatakan kepada Masyarakat sekitar untuk tidak menggunakan jasa ojek Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya saat malam hari Terdakwa yang sedang berada di rumah mengingat kembali perbuatan saksi korban AYLEN GABY RUTH MONDORINGIN kepadanya, langsung mengambil sebilah pisau yang terbuat dari stainless steel dengan Panjang keseluruhan 22,3 Cm, ujung pisau runcing, panjang mata pisau 12,2 CM, lebar mata pisau 0,1 Cm, panjang gagang 10,1 Cm, gagang terbuat dari plastik warna putih yang dililit dengan besi stainless steel di ujung gagang dan ada besi stainless steel di gagang berbentuk bulat kecil, lalu berjalan pergi menuju ke rumah korban AYLEN GABY RUTH MONDORINGIN, kemudian setibanya di depan rumah saksi korban AYLEN GABY RUTH MONDORINGIN, Terdakwa berteriak-teriak sambil mengacungkan tangan kanannya yang telah memegang pisau kearah rumah saksi korban AYLEN GABY RUTH MONDORINGIN, kemudian Terdakwa mengatakan “baru keluar dari penjara ini”, setelah itu saksi korban AYLEN GABY RUTH MONDORINGIN yang melihat Terdakwa dari jendela rumah nya membuat saksi korban ketakutan sehingga saksi korban memberitahukan kepada suami saksi korban yaitu saksi ERSENLY DRISTI SENDUK, kemudian saksi ERSENLY DRISTI SENDUK datang dan mengejar Terdakwa namun Terdakwa telah melarikan diri, setelah itu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumpaan;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut agar saksi korban merasa takut kepadanya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban merasa takut dan trauma.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.------------------------------------------------------------------------------------------ |