Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Amr RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. NOVAL KAIRUPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2347/P.1.16/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------ Bahwa ia terdakwa NOVAL KAIRUPAN, pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di halaman teras samping rumah dari perempuan MILKE LUMENTUT Desa Kinamang Kec. Maesaan Kab Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat pada Saksi Korbon ALBRIAN FICHER ARIEL RENGKUAN, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar pukul 19.30 terdakwa bersama dengan lelaki KIEL MESENGI berangkat menggunakan sepeda motor menuju rumah perempuan MILKE LUMENTUT untuk minum minum dalam rangka hari pengucapan;
  • Bahwa kemudian karena sudal? terpengaruh oleh minuman jenis beer dan cap tikus, Terdakwa berkelahi dan adu mulut dengan lelaki GEOVANI TANI, melihat kejadian tersebut korban yang sedang berada di dapur rumah perempuan MILKE LUMENTUT bergegas menghampiri Terdakwa dan sempat menegur Terdakwa dan lelaki GEOVANI TANI hingga akhirnya korban dan Terdakwa adu malut dan berkelahi;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil pisau jenis badik yang sebelumnya sudah dibawa untuk berjaga-jaga yang Terdakwa selipkan di pinggang kirinya, kemudian Terdakwa menarik pisau tersebut dari pembungkusnya dan langsung menikam korban dengan pisau tersebut menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada perut bagian atas sebelah kiri Korban.
  • Bahwa selanjutnya Korban dibawa ke RS CANTIA TOMPASOBARU dan dirujuk ke RS MALALAYANG.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka yang tidak diharapkan bisa sembuh kembali sebagaimana tercantum dalam Alat Bukti Surat: Visum Et Repertum Nomor 254/RSC/SK-VER/VIII/2024 yang ditandatangani oleh dokter RS. CANTIA TOMPASOBARU an dr. EKA W. PURWANINGSIH tanggal 16 Agustus 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap lelaki ALBRIAN FICHER ARIEL RENGKUAN:
  • Luka tikam di perut bagian atas sebelah kiri dengan ukuran luka lebar ± 1.5 cm, dalam arah kesamping ± 5 cm dan dalam arah keatas ± 3 cm.

Kesimpulan: Pada tubuh korban ditemukan luka tikam di perut bagian atas sebelah kiri akibat terkena benda tajam.

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair

------ Bahwa ia terdakwa NOVAL KAIRUPAN, pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di halaman teras samping rumah dari perempuan MILKE LUMENTUT Desa Kinamang Kec. Maesaan Kab Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat pada Saksi Korbon ALBRIAN FICHER ARIEL RENGKUAN, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar pukul 19.30 terdakwa bersama dengan lelaki KIEL MESENGI berangkat menggunakan sepeda motor menuju rumah perempuan MILKE LUMENTUT untuk minum minum dalam rangka hari pengucapan;
  • Bahwa kemudian karena sudal? terpengaruh oleh minuman jenis beer dan cap tikus, Terdakwa berkelahi dan adu mulut dengan lelaki GEOVANI TANI, melihat kejadian tersebut korban yang sedang berada di dapur rumah perempuan MILKE LUMENTUT bergegas menghampiri Terdakwa dan sempat menegur Terdakwa dan lelaki GEOVANI TANI hingga akhirnya korban dan Terdakwa adu malut dan berkelahi;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil pisau jenis badik yang sebelumnya sudah dibawa untuk berjaga-jaga yang Terdakwa selipkan di pinggang kirinya, kemudian Terdakwa menarik pisau tersebut dari pembungkusnya dan langsung menikam korban dengan pisau tersebut menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada perut bagian atas sebelah kiri Korban.
  • Bahwa selanjutnya Korban dibawa ke RS CANTIA TOMPASOBARU dan dirujuk ke RS MALALAYANG.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka yang tidak diharapkan bisa sembuh kembali sebagaimana tercantum dalam Alat Bukti Surat: Visum Et Repertum Nomor 254/RSC/SK-VER/VIII/2024 yang ditandatangani oleh dokter RS. CANTIA TOMPASOBARU an dr. EKA W. PURWANINGSIH tanggal 16 Agustus 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap lelaki ALBRIAN FICHER ARIEL RENGKUAN:
  • Luka tikam di perut bagian atas sebelah kiri dengan ukuran luka lebar ± 1.5 cm, dalam arah kesamping ± 5 cm dan dalam arah keatas ± 3 cm.

Kesimpulan: Pada tubuh korban ditemukan luka tikam di perut bagian atas sebelah kiri akibat terkena benda tajam.

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya