Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Amr MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. ALEN STIVE IMANUEL TAMPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2101/P.1.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALEN STIVE IMANUEL TAMPI alias KOMODO, pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 sekitar jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di di jalan Perum Bawah, Desa Tumpaan Dua Jaga V Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan, yang perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:----------------------------------------

    • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Korban yang sedang berjalan, tiba-tiba Saksi Korban dihadang oleh Terdakwa ALEN STIVE IMANUEL TAMPI alias KOMODO yang sudah mabuk dan selanjutnya Terdakwa tiba-tiba langsung memukul Saksi Korban dibagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali Setelah itu saksi korban berjalan dan kemudian Terdakwa  ALEN TAMPI alias KOMODO berlari kearah saksi korban dan langsung menendang saksi korban dibagian rusuk kiri dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa berjalan beberapa langkah kebelakang dan kembali menendang saksi korban menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban jatuh di jalan (aspal) dan langsung dilerai oleh saksi OWEN PINOLOGOT dan saksi OSWALD OKTAVIANUS POLUAKAN alias SUAL, Saksi korban yang sudah pusing kemudian dibantu berjalan oleh saksi OWEN PINOLOGOT dan saksi OSWALD OKTAVIANUS POLUAKAN alias SUAL untuk pulang ke rumah.
    • Bahwa ketika Saksi OWEN PINOLOGOT,saksi OSWALD OKTAVIANUS yang memapah Saksi Korban sedang berada di depan warung/kios milik orangtua Terdakwa, Terdakwa yang saat itu mengikuti dari belakang langsung memukul kembali saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengena di bagian wajah dari saksi korban, setelah dilerai oleh saksi -saksi sekitar berjarak 50 meter atau tepatnya berada di pertigaan Jalan Desa Tumpaan Dua, tepatnya depan rumah Bapak DIDI POYOH, tiba-tiba muncul kembali Terdakwa dan kembali memukuli saksi korban menggunakan kepalan tangan kiri dan juga kepalan tangan kanan masing-masing sebanyak 1 (satu) kali dan mengena di wajah saksi korban.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ALEN STIVE IMANUEL TAMPI alias KOMODO, saksi korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Surat Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Umum GMIM KALOORAN, Nomor : 4555/VER/03/VI/2024, tanggal 23 Juni 2024, oleh dokter pemeriksa dr. NOVIANO BENNY REPI dengan hasil pemeriksaan :
    • Luka gores dibagian hidung sebelah kiri atas ukurang kurang lebih dua koma lima centimeter kali satu centimeter koma hidung terlihat tidak simetris
    • Sikut kanan terdapat luka gores

Kesimpulan :

    • Luka tumpul.
       

   -----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya