Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2015/PN Amr ADAM HOBIHI, SH TAUFIK ADAM alias IKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2015/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM HOBIHI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK ADAM alias IKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI AMURANG

Jl. Trans Sulawesi, Telp. (0430) 210 32, Fax. (0430) 2425 100

A M U R A N G

?Untuk Keadilan? P-29

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM - /AMG/12/2014

a.

Terdakwa :

Nama Lengkap

:

TAUFIK ADAM alias IKI

Tempat Lahir

:

Gorontalo

Umur/tanggal lahir

:

28 tahun/ 25 Januari 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Tapa Kecamatan Bone Bolango

Kabupaten Gorontalo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

b.

Penahanan

Penyidik

Perpanjangan JPU

Jaksa Penuntut Umum

Perpanjangan WKPN Amurang

:

:

:

:

Rutan, sejak tgl. 15-9-2014 s/d tgl. 4-10-2014

Sejak tgl. 5-10-2014 s/d tgl. 13-11-2014

Rutan, sejak tgl. 18-12-2014 s/d tgl. 6-1-2015

Sejak tgl. 7-1-2015 s/d tgl. 5-2-2015

c.

Dakwaan :

---------- Bahwa ia terdakwa TAUFIK ADAM alias IKI pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekitar jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di jalan Trans Sulawesi antara Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga dan Desa Blongko Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;

Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;

---------- Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ;

---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa mengemudikan kendaraan / mobil roda empat merk Toyota Avanza berwarna silver-metalik dengan nomor polisi DB 4054 AN bergerak dari arah Gorontalo dengan tujuan ke Manado, setelah kendaraan yang dikemudikan terdakwa tersebut berada dijalan raya antara Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga dan Desa Blongko Kecamatan Sinonsayang kendaraan yang dikemudikan terdakwa tersebut, terdakwa lalai mengambil jalan sebelah kanan arah Kotamobagu ke Manado mengakibatkan terdakwa menabrak sepeda motor DB 5240 N yang dikendarai oleh korban PASAU TOLAN yang berboncengan dengan korban FANDA RUMENGAN yang bergerak dari arah Manado ke Kotamobagu sehingga mengakibatkan kedua korban tersebut meninggal dunia ditempat kejadian perkara.

---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, masing-masing korban mengalami :

  1. PASAU TOLAN

- Masuk rumah sakit sudah meninggal.

- Luka robek di dahi kanan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter.

- Luka robek di dagu ukuran sepuluh sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter.

- Jejas di dada ukuran dua puluh sentimeter kali sepuluh sentimeter.

- Patah tulang lengan kanan bawah ukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter kali dua sentimeter.

- Patah tulang paha kanan ukuran tiga puluh sentimeter kali dua puluh sentimeter kali sepuluh sentimeter.

- Bengkak di lutut kiri ukuran lima belas sentimeter kali sepuluh sentimeter.

- Kesimpulan tersebut disebabkan oleh : kekerasan tumpul.

Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 1307/VER/RSK/X/2014 tanggal 13 September 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. NIKE SUMANGKUT selaku Dokter Pemeriksa pada RSU GMIM Kalooran-Amurang (terlampir dalam Berkas Perkara).

  1. FANDA RUMENGAN

- Masuk rumah sakit sudah meninggal.

- Jejas di dada ukuran dua puluh sentimeter kali sepuluh sentimeter.

- Patah tulang terbuka dipaha kanan ukuran lima belas sentimeter kali lima sentimeter kali lima sentimeter.

- Bengkak di lutut kanan ukuran lima belas sentimeter kali sepuluh sentimeter.

- Bengkak di lutut kiri ukuran sepuluh sentimeter kali lima sentimeter.

- Kesimpulan tersebut disebabkan oleh : kekerasan tumpul.

Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 1308/VER/RSK/X/2014 tanggal 13 September 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. NIKE SUMANGKUT selaku Dokter Pemeriksa pada RSU GMIM Kalooran-Amurang (terlampir dalam Berkas Perkara).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Amurang, Januari 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

ADAM HOBIHI, SH

JAKSA MUDA NIP. 19550918 198903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya