Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/Pdt.P/2026/PN Amr Lexie Petrus Katiandagho Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 199/Pdt.P/2026/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lexie Petrus Katiandagho
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah demi hukum bahwa seorang bernama Johanis Katiandagho telah meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 1995 di Rumah Kediaman karena Usia Tua;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Pegawai Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk dicatat pada Register Akta Kematian yang bersangkutan dan diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Almarhum tersebut;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut hukum.

Atau

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak