Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Amr Devaky Julio Bagaskara K, S.H CRESPO CLAUDIO TOMPODUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2062/P.1.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa CRESPO CLAUDIO TOMPODUNG, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 23.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Desa Lowian Satu IV, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan tepatnya di halaman rumah Kel, Najoan-Terok, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi KORBAN SERLAN RICHENDY WOWOR yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang berada di rumah Kel. Najoan-Sinurat bersama teman Terdakwa dan saksi korban SERLAN RICHENDY WOWOR, selanjutnya Terdakwa melihat saksi korban sudah terpengaruh minuman keras sehingga Terdakwa berpamitan untuk pulang karena Terdakwa tidak saling cocok dengan saksi korban, kemudian saat hendak akan pulang saksi korban mengatakan kepada Terdakwa kalau pulang kembali lagi ke tempat tersebut harus membawa senjata tajam, kemudian mendengar perkataan saksi korban Terdakwa merasa tersinggung, sehingga Terdakwa pulang kerumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau badik dengan Panjang besi pisau 63 cm, lebar 3 cm, Panjang gagang 11,5 cm, tajam pada kedua sisi dan berujung runcing;
  • Selanjutnya Terdakwa kembali menuju ke tempat saksi korban berada, kemudian saat di halaman rumah Kel. Najoan-Terok, Terdakwa melihat saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban kenapa terlalu meremehkan Terdakwa, selanjutnya saksi korban langsung mendekat kepada Terdakwa dan mengatakan “kamu mau tikam saya? Ayo tikam ayo tikam” kemudian saat saksi korban mendekat kepada Terdakwa, Terdakwa langsung mengrahkan senjata tajam jenis pisau badik yang ia pegang kearah saksi korban, kemudian saksi korban terkena pisau badik Terdakwa di bagian dada saksi korban, selanjutnya Terdakwa langsung berlari pulang kerumah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 203/RSC/SK-VER/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Eka Wahyu Hurwaningsih selaku dokter pemeriksa pada RS. CANTIA Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban datang dengan sadarkan diri;
  • Pada tubuh korban ditemukakan luka tikam di perut bagian atas dengan ukuran Panjang + 2cm, lebar + 0,5cm dan dalam + 3,5cm.

Kesimpulan :

Pada tubuh korban ditemukan luka tikam diperut bagian atas akibat terkena benda tajam.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.--

 

Atau

Kedua

Bahwa ia Terdakwa CRESPO CLAUDIO TOMPODUNG, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 23.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Desa Lowian Satu IV, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan tepatnya di halaman rumah Kel, Najoan-Terok, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi KORBAN SERLAN RICHENDY WOWOR, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang berada di rumah Kel. Najoan-Sinurat bersama teman Terdakwa dan saksi korban SERLAN RICHENDY WOWOR, selanjutnya Terdakwa melihat saksi korban sudah terpengaruh minuman keras sehingga Terdakwa berpamitan untuk pulang karena Terdakwa tidak saling cocok dengan saksi korban, kemudian saat hendak akan pulang saksi korban mengatakan kepada Terdakwa kalau pulang kembali lagi ke tempat tersebut harus membawa senjata tajam, kemudian mendengar perkataan saksi korban Terdakwa merasa tersinggung, sehingga Terdakwa pulang kerumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau badik dengan Panjang besi pisau 63 cm, lebar 3 cm, Panjang gagang 11,5 cm, tajam pada kedua sisi dan berujung runcing;
  • Selanjutnya Terdakwa kembali menuju ke tempat saksi korban berada, kemudian saat di halaman rumah Kel. Najoan-Terok, Terdakwa melihat saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban kenapa terlalu meremehkan Terdakwa, selanjutnya saksi korban langsung mendekat kepada Terdakwa dan mengatakan “kamu mau tikam saya? Ayo tika mayo tikam” kemudian saat saksi korban mendekat kepada Terdakwa, Terdakwa langsung mengrahkan senjata tajam jenis pisau badik yang ia pegang kearah saksi korban, kemudian saksi korban terkena pisau badik Terdakwa di bagian dada saksi korban, selanjutnya Terdakwa langsung berlari pulang kerumah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 203/RSC/SK-VER/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Eka Wahyu Hurwaningsih selaku dokter pemeriksa pada RS. CANTIA Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban datang dengan sadarkan diri;
  • Pada tubuh korban ditemukakan luka tikam di perut bagian atas dengan ukuran Panjang + 2cm, lebar + 0,5cm dan dalam + 3,5cm.

Kesimpulan :

Pada tubuh korban ditemukan luka tikam diperut bagian atas akibat terkena benda tajam.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.------

 

Atau

ketiga   

Bahwa ia Terdakwa CRESPO CLAUDIO TOMPODUNG, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 23.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Desa Lowian Satu IV, Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan tepatnya di halaman rumah Kel, Najoan-Terok, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang berada di rumah Kel. Najoan-Sinurat bersama teman Terdakwa dan saksi korban SERLAN RICHENDY WOWOR, selanjutnya Terdakwa melihat saksi korban sudah terpengaruh minuman keras sehingga Terdakwa berpamitan untuk pulang karena Terdakwa tidak saling cocok dengan saksi korban, kemudian saat hendak akan pulang saksi korban mengatakan kepada Terdakwa kalau pulang kembali lagi ke tempat tersebut harus membawa senjata tajam, kemudian mendengar perkataan saksi korban Terdakwa merasa tersinggung, sehingga Terdakwa pulang kerumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau badik dengan Panjang besi pisau 63 cm, lebar 3 cm, Panjang gagang 11,5 cm, tajam pada kedua sisi dan berujung runcing;
  • Selanjutnya Terdakwa kembali menuju ke tempat saksi korban berada, kemudian saat di halaman rumah Kel. Najoan-Terok, Terdakwa melihat saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban kenapa terlalu meremehkan Terdakwa, selanjutnya saksi korban langsung mendekat kepada Terdakwa dan mengatakan “kamu mau tikam saya? Ayo tika mayo tikam” kemudian saat saksi korban mendekat kepada Terdakwa, Terdakwa langsung mengrahkan senjata tajam jenis pisau badik yang ia pegang kearah saksi korban, kemudian saksi korban terkena pisau badik Terdakwa di bagian dada saksi korban, selanjutnya Terdakwa langsung berlari pulang kerumah.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya