Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2023/PN Amr Wiwin B. Tui, SH JEREMIA BUDIMAN ALIAS MIMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-970/P.1.16/Eoh.2/06/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----------Bahwa ia Terdakwa JEREMIA BUDIMAN Alias MIMI, pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar Jam 19.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Desa Teep, Jaga II, Kec. Amurang barat Kab Minahasa Selatan, tepatnya di Jalan Depan rumah keluarga BUDIMAN-RINTJAP, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Korban JIMMY LUMEMPOW berupa Luka Robek seperti yang tercantum dalam Surat Visum et Repertum Nomor: 19/04/RSUD-MS/III/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2023 di UPT RSUD Amurang dan ditandatangani oleh dr. LILI I. S. GALA dengan Kesimpulan: Luka pada kepala koma dagu koma leher koma dan jari diakibatkan oleh kekerasan benda tajam, di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat di atas,  Saksi Korban mendatangi rumah Terdakwa dengan maksud untuk mencari Anak dan Istri Saksi Korban (Saksi Pr. BEATRIX BUDIMAN) yang merupakan Kakak Kandung dari Terdakwa. Lalu pada saat Saksi Korban bertemu dengan Saksi Pr. BEATRIX BUDIMAN, terjadi adu mulut diantara keduanya sampai Saksi Korban meminta Saksi Pr. BEATRIX BUDIMAN untuk mengembalikan handphone nya, lalu mengajak Anak dari Saksi Korban pulang ke rumah Saksi Korban, namun ajakan dari Saksi Korban tersebut membuat Anak dari Saksi Korban ketakutan. Melihat Anak dari Saksi Korban yang sudah ketakutan, Terdakwa langsung menegur Saksi Korban hingga terjadi adu mulut diantara Terdakwa dan Saksi Korban. Saksi Korban yang tidak terima ditegur oleh Terdakwa langsung menantang Terdakwa untuk berkelahi, namun tidak ditanggapi oleh Terdakwa. Tidak lama kemudian, Saksi Korban pun keluar dari dalam rumah Terdakwa menuju ke rumah Saksi Korban untuk mengambil sebilah parang lalu kembali menantang Terdakwa untuk berkelahi. Kemudian Terdakwa yang melihat Saksi Korban datang dengan Senjata Tajam yang Saksi Korban simpan di sepeda motor, melihat hal tersebut Terdakwa langsung menantang Saksi Korban untuk berkelahi dengan tangan kosong dengan mengatakan “kenapa laki-laki membawa Senjata Tajam?”. Mendengar tantangan dari Terdakwa, Saksi Korban pun langsung melempar sebilah parang yang Saksi Korban bawa tersebut ke mobil pick up yang diparkirkan di depan rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “di atas langit masih ada langit” sehingga membuat Saksi Korban kesal dan mengambil lagi sebilah parang tersebut lalu mengarahkannya ke Terdakwa, namun ditangkis oleh Terdakwa menggunakan kursi plastik, melihat hal tersebut Terdakwa langsung masuk ke dalam Rumah untuk mengambil senjata tajam, dan pada saat Terdakwa keluar ke teras depan rumah, Saksi Korban langsung mengejar Terdakwa dan kembali mengarahkan sebilah parang tersebut kepada Terdakwa sehingga Terdakwa pun menangkis lagi dengan kursi plastik sambil menghindar dari Saksi Korban, Melihat hal tersebut, Saksi Lk. SEM BUDIMAN selaku Ayah Kandung Terdakwa datang menghampiri Saksi Korban sampai terjadi adu mulut di antara keduanya sehingga Saksi Korban dan Saksi Lk. SEM BUDIMAN terjatuh ke tanah dengan posisi duduk dan saling menahan. Terdakwa yang melihat Saksi Korban terjatuh ke tanah langsung datang mendekati Saksi Korban dan mengarahkan sebilah parang yang dipegang Terdakwa ke arah Saksi Korban berulang kali sehingga mengena ke kepala Saksi Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami Luka Robek sebagaimana yang tercantum dalam Surat Visum et Repertum Nomor: 19/04/RSUD-MS/III/2023 tanggal 23 Maret 2023 di UPT RSUD Amurang dan ditandatangani oleh dr. LILI I. S. GALA atas nama JIMMY LUMEMPOW., dengan hasil pemeriksaan:

-

Kepala

:

  • Terdapat luka robek pada kepala bagian depan sebelah kiri dengan ukuran delapan sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang sebelah kiri dengan ukuran sepuluh sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Terdapat luka robek pada kepala sebelah kanan bagian depan hingga belakang dengan ukuran lima belas sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Terdapat luka robek pada dagu ukuran tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter

-

Leher

:

Terdapat luka gores pada leher

-

Dada

:

Tidak ada kelainan titik

-

Perut

:

Tidak ada kelainan titik

-

Punggung Kiri

:

Tidak ada kelainan titik

-

Anggota Gerak Atas

:

Terdapat luka robek pada jari tangan kiri

-

Anggota Gerak Bawah

:

Tidak ada kelainan titik

-

Kelamin

:

Tidak ada kelainan titik

Kesimpulan: Luka pada kepala koma dagu koma leher koma dan jari diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

----------Bahwa ia Terdakwa JEREMIA BUDIMAN Alias MIMI, pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar Jam 19.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Desa Teep, Jaga II, Kec. Amurang barat Kab Minahasa Selatan, tepatnya di Jalan Depan rumah keluarga BUDIMAN-RINTJAP, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban JIMMY LUMEMPOW, di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan kejadian di atas, Saksi Korban mendatangi rumah Terdakwa dengan maksud untuk mencari Anak dan Istri Saksi Korban (Saksi Pr. BEATRIX BUDIMAN) yang merupakan Kakak Kandung dari Terdakwa. Lalu pada saat Saksi Korban bertemu dengan Saksi Pr. BEATRIX BUDIMAN, terjadi adu mulut diantara keduanya sampai Saksi Korban meminta Saksi Pr. BEATRIX BUDIMAN untuk mengembalikan handphone nya, lalu mengajak Anak dari Saksi Korban pulang ke rumah Saksi Korban, namun ajakan dari Saksi Korban tersebut membuat Anak dari Saksi Korban ketakutan. Melihat Anak dari Saksi Korban yang sudah ketakutan, Terdakwa langsung menegur Saksi Korban hingga terjadi adu mulut diantara Terdakwa dan Saksi Korban. Saksi Korban yang tidak terima ditegur oleh Terdakwa langsung menantang Terdakwa untuk berkelahi, namun tidak ditanggapi oleh Terdakwa. Tidak lama kemudian, Saksi Korban pun keluar dari dalam rumah Terdakwa menuju ke rumah Saksi Korban untuk mengambil sebilah parang lalu kembali menantang Terdakwa untuk berkelahi. Kemudian Terdakwa yang melihat Saksi Korban datang dengan Senjata Tajam yang Saksi Korban simpan di sepeda motor langsung menantang Saksi Korban untuk berkelahi dengan tangan kosong dengan mengatakan “kenapa laki-laki membawa Senjata Tajam?”. Mendengar tantangan dari Terdakwa, Saksi Korban pun langsung melempar sebilah parang yang Saksi Korban bawa tersebut ke mobil pick up yang diparkirkan di depan rumah Terdakwa. Dan setelah Saksi Korban melempar sebilah parang ke mobil pick up, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “di atas langit masih ada langit” sehingga membuat Saksi Korban kesal dan mengambil lagi sebilah parang tersebut lalu mengarahkannya ke Terdakwa, namun ditangkis oleh Terdakwa menggunakan kursi plastik, melihat hal tersebut Terdakwa langsung masuk ke dalam Rumah untuk mengambil senjata tajam. Dan pada saat Terdakwa keluar ke teras depan rumah, Saksi Korban langsung mengejar Terdakwa dan kembali mengarahkan sebilah parang tersebut kepada Terdakwa sehingga Terdakwa pun menangkis lagi dengan kursi plastik sambil menghindar dari Saksi Korban. Melihat hal tersebut, Saksi Lk. SEM BUDIMAN selaku Ayah Kandung Terdakwa datang menghampiri Saksi Korban sampai terjadi adu mulut di antara keduanya sehingga Saksi Korban dan Saksi Lk. SEM BUDIMAN terjatuh ke tanah dengan posisi duduk dan saling menahan. Terdakwa yang melihat Saksi Korban terjatuh ke tanah langsung datang mendekati Saksi Korban dan mengarahkan sebilah parang yang dipegang Terdakwa ke arah Saksi Korban berulang kali sehingga mengena ke kepala Saksi Korban.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami Luka Robek sebagaimana yang tercantum dalam Surat Visum et Repertum Nomor: 19/04/RSUD-MS/III/2023 tanggal 23 Maret 2023 di UPT RSUD Amurang dan ditandatangani oleh dr. LILI I. S. GALA atas nama JIMMY LUMEMPOW.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya