Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.B/2025/PN Amr | Samuel Karya Mali Pirade, S.H | FAHRI KAMASIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 25/Pid.B/2025/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Apr. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-702/P.1.16/Eoh.2/04/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa FAHRI KAMASIH, pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari Tahun 2025, bertempat di Desa Temboan, Jaga V, Kecamata Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FAHRI KAMASIH tersebut, Saksi Korban RUDI NANGOY mengalami luka, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 043/RSC/SK-VER/II/2025 dari RS CANTIA TOMPASOBARU yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gabriela F. Sual Pada tanggal 08 Februari 2025 atas nama Rudy Nangoy dengan hasil pemeriksaan: Kesimpulan: ------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |