Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Amr 1.HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H
2.FERDI FERDIAN DWIRANTAMA, S.H., M.H.
FRANGKY MANAHUMBING Alias ANGKY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-895/P.1.16/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------  Bahwa ia Terdakwa FRANGKY MANAHUMBING Alias ANGKY pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di depan rumah makan dabu dabu lilang hingga di sekitar Kantor Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang terletak di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntung diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan secara berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

-      Berawal hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa Frangky Manahumbing mendatangi Hukum Tua Desa Lamsot dan mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Sulut di bagian tipikor sedang melakukan penyelidikan anggaran dana desa, namun dikarenakan Hukum Tua Desa Lamsot pada saat itu masih baru lalu mengatakan kepada Terdakwa bahwa pejabat lama adalah Saksi Vivien Gloria Sumendap yang saat ini sudah pindah tugas di kantor Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, setelah meminta nomor handphone Saksi Vivien Gloria Sumendap lalu Terdakwa menghubunginya dan mengatakan bahwa saksi ada laporan di Polda Sulut tentang penyalahgunaan dana desa (Desa Lansot), kemudian Terdakwa mengajak Saksi untuk bertemu di salah satu rumah makan yang berada di pinggir pantai tepatnya di Rumah Makan Pantai Alar Amurang.    

 

-      Bahwa setibanya Saksi di Rumah Makan Pantai Alar Amurang sekitar pukul 15.15 Wita, tidak lama kemudian datang Terdakwa dengan mengendarai sebuah mobil merk Toyota Agya warna hitam DB 1548 BD, akan tetapi saat itu Terdakwa tidak turun dari mobil dan hanya mengajak Saksi untuk masuk ke dalam mobil, setelah masuk ke dalam mobil lalu mobil tersebut berjalan, dimana saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa dirinya adalah anggota polri dari Polda Sulut, lalu Terdakwa mengatakan kalau Saksi ada melakukan penyalahgunaan dana desa (Desa Lansot) serta meminta sejumlah uang agar supaya laporan tentang penyalahgunaan dana desa tersebut aman tidak diproses, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi untuk bertemu dengan pimpinan Terdakwa yang berada diluar Minahasa Selatan (sambil Terdakwa mengeluarkan sebuah senjata / pistol dari pinggangnya), melihat hal tersebut Saksi menjadi takut terlebih lagi bahwa Saksi akan dibawa keluar Minahasa Selatan, saat itu Saksi meminta kepada Terdakwa agar mengantarkannya terlebih dahulu ke Kantor Dukcapil karena dompet dan tas Saksi masih tertinggal di kantor, kemudian Terdakwa pun mengantarkan Saksi ke kantornya untuk mengambil tas dan dompetnya.

- 2 -

 

-      Bahwa sesampainya di Kantor Dukcapil Minahasa Selatan, kemudian Saksi Vivien Gloria Sumendap turun dari mobil dan cepat - cepat masuk ke dalam kantornya, dimana dengan wajah pucat karena ketakutan lalu Saksi menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya kepada rekan kerjanya yaitu Saksi Sri Bambang Christofel Sudarsito dan Saksi Gaby Cynthia Robot, dan atas saran dari beberapa rekannya lalu Saksi Vivien Gloria Sumendap melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Minahasa Selatan, hingga akhirnya sekitar setengah jam kemudian Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian Polres Minahasa Selatan, dan dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa benar ternyata Terdakwa bukanlah seorang anggota polisi yang berdinas di Polda Sulut alias polisi gadungan.

 

-      Bahwa Terdakwa sebelumnya telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama sebelum dilakukan terhadap Vivien Gloria Sumendap yaitu antara lain terhadap Fikri Hamisi Alias Kiki, Rudi Rantung dan Tauhid Hamisi Alias Batis yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 18.20 Wita di Desa Tumpaan Baru Jaga VI Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, selain itu juga terhadap Sonny Tuju, dkk yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan.

 

-      Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengaku sebagai anggota polri yang bertugas di Direktorat Intel Polda Sulut dengan dalih sedang melakukan penyelidikan penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh Saksi lalu meminta sejumlah uang adalah suatu bentuk tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan yang dilakukan Terdakwa untuk menguntungkan dirinya sendiri, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Vivien Gloria Sumendap mengalami rasa takut dan trauma atas kejadian yang dialaminya.

 

----------  Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA  :

 

---------    Bahwa ia Terdakwa FRANGKY MANAHUMBING Alias ANGKY pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di depan rumah makan dabu dabu lilang hingga di sekitar Kantor Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang terletak di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

-      Berawal hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa Frangky Manahumbing mendatangi Hukum Tua Desa Lamsot dan mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Sulut di bagian tipikor sedang melakukan penyelidikan anggaran dana desa, namun dikarenakan Hukum Tua Desa Lamsot pada saat itu masih baru lalu mengatakan kepada Terdakwa bahwa pejabat lama adalah Saksi Vivien Gloria Sumendap yang saat ini sudah pindah tugas di kantor Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, setelah meminta nomor handphone Saksi Vivien Gloria Sumendap lalu Terdakwa menghubunginya dan mengatakan bahwa saksi ada laporan di Polda Sulut tentang penyalahgunaan dana desa (Desa Lansot), kemudian Terdakwa mengajak Saksi untuk bertemu di salah satu rumah makan yang berada di pinggir pantai tepatnya di Rumah Makan Pantai Alar Amurang. 

 

-      Bahwa setibanya Saksi di Rumah Makan Pantai Alar Amurang sekitar pukul 15.15 Wita, tidak lama kemudian datang Terdakwa dengan mengendarai sebuah mobil merk Toyota Agya warna hitam DB 1548 BD, akan tetapi saat itu Terdakwa tidak turun dari mobil dan hanya mengajak Saksi untuk masuk ke dalam mobil, setelah masuk ke dalam mobil lalu mobil tersebut berjalan, dimana saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa dirinya adalah anggota polri dari Polda Sulut, lalu Terdakwa mengatakan kalau Saksi ada melakukan penyalahgunaan dana desa (Desa Lansot) serta meminta sejumlah uang agar supaya laporan tentang penyalahgunaan dana desa tersebut aman tidak diproses, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi untuk bertemu dengan pimpinan Terdakwa yang berada diluar Minahasa Selatan (sambil Terdakwa mengeluarkan sebuah senjata / pistol dari pinggangnya), melihat hal tersebut Saksi menjadi takut terlebih lagi bahwa Saksi akan dibawa keluar Minahasa Selatan, saat itu Saksi meminta kepada Terdakwa agar mengantarkannya terlebih dahulu ke Kantor Dukcapil karena dompet dan tas Saksi masih tertinggal di kantor, kemudian Terdakwa pun mengantarkan Saksi ke kantornya untuk mengambil tas dan dompetnya.

- 3 -

 

 

-      Bahwa sesampainya di Kantor Dukcapil Minahasa Selatan, kemudian Saksi Vivien Gloria Sumendap turun dari mobil dan cepat - cepat masuk ke dalam kantornya, dimana dengan wajah pucat karena ketakutan lalu Saksi menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya kepada rekan kerjanya yaitu Saksi Sri Bambang Christofel Sudarsito dan Saksi Gaby Cynthia Robot, dan atas saran dari beberapa rekannya lalu Saksi Vivien Gloria Sumendap melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Minahasa Selatan, hingga akhirnya sekitar setengah jam kemudian Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian Polres Minahasa Selatan, dan dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa benar ternyata Terdakwa bukanlah seorang anggota polisi yang berdinas di Polda Sulut alias polisi gadungan.

 

-      Bahwa Terdakwa sebelumnya telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama sebelum dilakukan terhadap Vivien Gloria Sumendap yaitu antara lain terhadap Fikri Hamisi Alias Kiki, Rudi Rantung dan Tauhid Hamisi Alias Batis yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 18.20 Wita di Desa Tumpaan Baru Jaga VI Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, selain itu juga terhadap Sonny Tuju, dkk yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan.

 

-      Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengaku sebagai anggota polri lalu mengajak Saksi untuk bertemu dengan pimpinan Terdakwa yang berada diluar Minahasa Selatan dengan mengeluarkan sebuah senjata / pistol dari pinggangnya serta meminta sejumlah uang dengan alasan agar kasus Saksi aman tidak diproses adalah suatu bentuk ancaman untuk menguntungkan diri sendiri, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Vivien Gloria Sumendap mengalami rasa takut dan trauma atas kejadian yang dialaminya.     

 

----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya