Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 19 Mei 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G.S/2022/PN Amr |
Tanggal Surat |
Rabu, 13 Apr. 2022 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT Hasjrat Multifinance |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | akhmad Rouzy Noor | PT Hasjrat Multifinance |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Robin D P Marentek |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
38.565.551,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20115.20.02.021260 (selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) berikut lampiran dan turutannya. adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat serta mempunyai kekuatan eksekutorial;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 38.565.551,52 (tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh satu rupiah lima puluh dua sen) belum termasuk bunga dan denda berjalan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus pada saat putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat maka menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan obyek Jaminan Fidusia kepada Penggugat. Adapun obyek jaminan fidusia berupa :
Merk : Yamaha N Max Warna : Merah Tahun : 2019
No. Rangka : MH3SG3190KK894831 No. Mesin : G3E4E-1892307 No. Pol : DB 2589 EY
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang.
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |