Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2023/PN Amr 1.ROGER LAWRENCE VAN HERMANUS, SH
2.Hari Andi Sihombing, S.H
ROLFI JIDON MAINDOKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-839/P.1.16/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ROLFI JIDON MAINDOKA, pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2023 bertempat di Balai Desa Pinasungkulan Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan dan di halaman Kantor Kepolisian Sektor Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi DANIEL WUYSANG, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di Balai Desa Pinasungkulan Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan ketika saksi DANIEL WUYSANG sedang duduk setelah selesai acara musrenbang tiba-tiba  ia didekati Terdakwa ROLFI JIDON MAINDOKA dan tanpa ucapan terlebih dahulu Terdakwa langsung mengayunkan tangannya ke arah wajah saksi DANIEL WUSYSANG, namun secara refleks saksi DANIEL WUYSANG yang melihat hal tersebut langsung menangkisnya dengan lengan sampai saksi DANIEL WUYSANG sempat terjatuh dari kursi yang didudukinya. Kemudian karena keributan tersebut masyarakat sekitar melerai dan akhirnya Terdakwa dan saksi DANIEL WUYSANG sempat dibawa oleh saksi JEFRY MANDOLANG kekantor kepolisian sektor modoinding untuk diamanakan.
  • Bahwa selanjutnya sesudah Terdakwa, saksi DANIEL WUSYSANG sampai di halaman Kantor Kepolisian Sektor Modoinding saksi DANIEL WUYSANG sempat mengatakan kepada Terdakwa “nda kena” (tidak kena), dan setelah mendengar perkataan tersebut, Terdakwa langsung mengayunkan tangan kanannyayang terkepal dan memukul ke bagian hidung saksi DANIEL WUYSANG, setelah mendengar adanya bunyi pukulan saksi JEFRY MANDOLANG dan saksi JULKARNAEN MASHANAFI yang berada di posisi depan Terdakwa dan saksi DANIEL WAYSANG langsung berbalik dan melihat Terdakwa dan saksi DANIEL WAYSANG sudah saling berhadapan sambil Terdakwa ada mengatakan “nga bilang tadi nda kena toh, sekarang kita kase kena” (kamu bilang tadi tidak kena kan, sekarang saya buat kena) dan pada saat itu juga saksi JEFRY MANDOLANG dan saksi JULKARNAEN MASHANAFI ada melihat hidung saksi DANIEL WAYSANG sudah mengeluarkan darah, setelah melihat keadian tersebut saksi JEFRY MANDOLANG memisahkan Terdakwa dan saksi DANIEL WAYSANG.      
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, saksi DANIEL WAYSANG mengalami rasa sakit akibat pukulan yang diterimanya di bagian hidung, sebagaimana didukung dengan Visum Et Repertum Nomor : 001/1528/PKM-MDG/VER/II/2023 yang ditandatangani oleh dokter Puskesmas Modoinding a.n dr. YULITA R. INKIRIWANG NIP. 19750725 200604 2 002 tanggal 27 Februari 2023 dengan hasil pemeriksaan terhadap DANIEL WUYSANG : Penderita datang dalam keadaan sadar koma pada bagian punggung hidung kiri tampak kemerahan dengan ukuran enak kali lima sentimeter disertai nyeri tekan koma tidak ditemukan tanda-tanda patah tulang hidung titik pada lubang hidung sebelah kiri terdapat pendarahan yang tidak aktif titik

Kesimpulan: Ditemukan trauma tumpul pada daerah hidung titik

           

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya