| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 91/Pid.Sus/2025/PN Amr | Samuel Karya Mali Pirade, S.H | LIBRAN WILLY ANDRE UMBOH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 91/Pid.Sus/2025/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2172/P.1.16/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa LIBRAN WILLY ANDRE UMBOH pada hari minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 03.30 wita atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Kel. Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minahasa Selatan tepatnya di Cafe Goodday atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “barangsiapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------
Sebilah senjata tajam jenis pisau badik terbuat dari besi putih dengan Panajng mata pisau 24 cm. Lebar pisau 2.5cm gagang sajam tersebut terbuat kayu di lapis dengan lakban hitam yang berbentuk hurugf L. Ujung runcing. Tajam satu sisi dan Panjang keseluruhan pisau 36 cm. Memiliki sarung terbuat dari kardus yang di bungkus dengan lakban hitam
-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 ----------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
