Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
214/Pdt.G/2026/PN Amr 1.Dintje Barakati
2.Meidy Moudy Pandeirot
3.Hellen Elty Pandeirot
1.Masye Riedel
2.Inyo Riedel
3.Badan Pertanahan Nasional Minahasa Selatan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 214/Pdt.G/2026/PN Amr
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dintje Barakati
2Meidy Moudy Pandeirot
3Hellen Elty Pandeirot
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wensi Richter, SHDintje Barakati
2Wensi Richter, SHMeidy Moudy Pandeirot
3Wensi Richter, SHHellen Elty Pandeirot
Tergugat
NoNama
1Masye Riedel
2Inyo Riedel
3Badan Pertanahan Nasional Minahasa Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Lorens Pandeirot ( alm ) suami dari Penggugat 1 dan orang tua dari Penggugat 2 dan Penggugat 3.

3. Menyatakan menurut hukum surat keterangan jual beli tertanggal 26 Februari 2008 antara Jack Purba selaku Penjual dan Lorens Pandeirot selaku Pembeli, mengetahui hukum tua Desa Aergale, luas tanah luas kurang lebih 43. 162,99 M2. M2 ( Empat puluh tiga ribu seratus enam puluh dua koma sembilan puluh sembilan meter bujur sangkar ), batas sipat tanah adalah sebagai berikut :

Utara : dengan PT Jastamin dan Ampel Oskar Rondonuwu.

Timur :dengan Coan Koyansow dan Kasim Manangin

Selatan : dengan Gani Mokodompit dan Engelbert Liwu .

Barat : dengan Jalan AKD .

Adalah sah menurut hukum.

 

4. Menyatakan menurut hukum surat -surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Aergale berupa :

 

a. Pengumunan Plakat ( Pemberitahuan ) dengan Nomor : Peng/ 593/06/II-2008, surat tertanggal 26 Februari 2008, yang ditandatangani oleh hukum tua Aergale Deni Lende.

b. Surat keterangan ukur nomor: 594/SKU/06/II-2008, surat tertanggal 26 Februari 2008, yang ditandatangani oleh hukum tua Aergale Deni Lende.

c. Berita acara Pengukuran No: 593/BAP/06/II-2008, surat tertanggal 26 Februari 2008, yang ditandatangani oleh hukum tua Aergale Deni Lende.

d. Surat Keterangan bersipatan tanah, No. 593/SKBT/06/II-2008 surat tertanggal 26 Februari 2008, yang ditandatangani oleh hukum tua Aergale Deni Lende.

e. Surat keterangan tanah No; 593 /SKT/06/II – 2008 surat tertanggal 26 Februari 2008, yang ditandatangani oleh hukum tua Aergale Deni Lende.

f. Surat keterangan tidak sengketa No: 593/ SK/06/II-2008 surat tertanggal 26 Februari 2008, yang ditandatangani oleh hukum tua Aergale Deni Lende.

g. Surat keterangan pemilikan No; 593 /SKP/06/II-2008 surat tertanggal 26 Februari 2008, yang ditandatangani oleh hukum tua Aergale Deni Lende.

Semua surat-surat tersebut adalah sah menurut hukum.

 

5. Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah di KALOW dalam wilayah Desa Aergale Kecamatan Sinonsayang dengan luas tanah luas kurang lebih 43. 162,99 M2. M2 ( Empat puluh tiga ribu seratus enam puluh dua koma sembilan puluh sembilan meter bujur sangkar ), batas sipat tanah adalah sebagai berikut :

Utara : Dahulu dengan PT Jastamin dan Ampel Oskar Rondonuwu sekarang dengan Ampel Oskar Rondonuwu.

Timur :Dahulu dengan Coan Koyansow dan Kasim Manangin sekarang masih sama dengan Coan Koyansow dan Kasim Manangin.

Selatan : Dahulu dengan Gani Mokodompit dan Engelbert Liwu sekarang masih sama dengan Gani Mokodompit dan Engelbert Liwu .

Barat : Dahulu dengan Jalan AKD sekarang masih dengan jalan AKD dan sebagian dengan MC Jibril .

Dengan luas bidang tanah yang tersisa milik dari para Penggugat Setelah adanya perdamaian dalam perkara No. 176/Pdt.G/2025/PN Amr tanggal 15 Januari 2026 luasnya adalah : dari luas tanah luas kurang lebih 43. 162,99 M2. M2 ( Empat puluh tiga ribu seratus enam puluh dua koma sembilan puluh sembilan meter bujur sangkar ), tersisa kurang lebih 33.878,99 M2. ( kurang lebih tiga puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma Sembilan puluh sembilan meter bujur sangkar). Adalah sah menurut hukum milik para Penggugat.

6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 1 yang telah mengurus SHM No. 00748 Ongkaw Tiga di tahun 2022 yang diterbitkan oleh Tergugat 3 pada tanggal 7 April 2022 dengan luas 10. 210 M2 dengan objek tanah dari SHM tersebut berada di atas tanah milik para Penggugat di wilayah Kalow Desa Aergale adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

7. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 2 yang telah mengurus SHM No. 00747 Ongkaw Tiga di tahun 2022 pada tanggal 7 April 2022 pada tanggal 7 April 2022 yang diterbitkan oleh Tergugat 3 dengan luas 10. 210 M2 dengan objek tanah dari SHM tersebut berada di atas tanah milik para Penggugat di wilayah Kalow Desa Aergale adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

8. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang telah mengambil buah kelapa sebanyak 3000 buah kelapa di Objek sengjketa 1 dan objek sengketa 2 dari bulan Agustus 2022 sampai Bulan Februari 2023 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

9. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara bersama-sama untuk membayar kerugiah materil kepada para Penggugat karena mengambil buah kelapa sebanyak 

3.000 buah kelapa di Objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 pada tanggal 23 Februari 2023 jam 10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dengan perhitungan kerugian sebagaimana uraian posita No 13 dengan kerugian sebesar Rp. Rp. 6.000.000 ( enam juta rupiah ) .

10. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 3 yang menerbitkan SHM No. 00748 Ongkaw Tiga atas nama Masye Riedel di objek sengketa 1 di wilayah Kalow Desa Aergale adalah merupakan perbuatan melawan hukum

11. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 3 yang menerbitkan SHM No. 00747 Ongkaw Tiga atas nama Inyo Riedel di objek sengketa 2 di wilayah Kalow Desa Aergale adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

12. Menyatakan menurut hukum SHM No. 00748 Ongkaw Tiga yang diterbitkan oleh Tergugat 3 atas nama Masye Riedel adalah tidak memiliki kekuatan hukum .

13. Menyatakan menurut hukum SHM No. 00747 Ongkaw Tiga yang diterbitkan oleh Tergugat 3 atas nama Inyo Riedel, adalah tidak memiliki kekuatan hukum .

14. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan akhir yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

15. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas dua objek sengketa.

16. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak