Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
239/Pdt.G/2026/PN Amr 1.MEYSKE WARIKI
2.FRONA WARIKI
3.GLORIA WARIKI
4.WARNEGSEN LIANDO
1.JANTJE P. RONDONUWU
2.LENNY RONDONUWU
3.ZEFANYA W. RONDONUWU
4.DANIEL S. RONDONUWU
5.MARIA H. RONDONUWU
6.ELISA H. RONDONUWU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 239/Pdt.G/2026/PN Amr
Tanggal Surat Minggu, 18 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEYSKE WARIKI
2FRONA WARIKI
3GLORIA WARIKI
4WARNEGSEN LIANDO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JANTJE P. RONDONUWU
2LENNY RONDONUWU
3ZEFANYA W. RONDONUWU
4DANIEL S. RONDONUWU
5MARIA H. RONDONUWU
6ELISA H. RONDONUWU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan Para Penggugat berkedudukan sebagai sebagian penerus hak almh. Sefrida Rondonuwu dan berhak menuntut pengembalian penguasaan Objek Sengketa untuk kepentingan bersama seluruh ahli waris atau penerus hak almh. Sefrida Rondonuwu yang sah.

 

3. Menyatakan Dokumen Keluarga berjudul “Daftar Pembagian oleh Orang Tua Rondonuwu Pangkey” tertanggal 28 November 1963, yang diketahui oleh Hukum Tua pada tanggal 1 Desember 1963, sah dan mempunyai kekuatan hukum sebagai dokumen tertulis yang mencatat pemberian seperdua bagian tanah pekarangan atau kintal kepada almarhumah Sefrida Rondonuwu, sepanjang mengenai bagian tanah yang menjadi dasar tuntutan dalam perkara ini.

 

4. Menyatakan bidang tanah pekarangan atau kintal seluas kurang lebih 220,26 m?2;, berbentuk menyerupai huruf L, terletak di Desa Malola, Jaga III, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, yang merupakan bagian dari tanah almh. Sefrida Rondonuwu seluas 550 m?2; di sebelah Barat bidang induk seluas 1.100 m?2;, serta dibatasi oleh rangkaian titik A–B–C–D–E–F–A dengan ukuran ruas dan batas langsung sebagai berikut :

 

a. Ruas A–B, pada sisi Barat, sepanjang kurang lebih 23,35 meter, berbatasan langsung dengan bidang keluarga Rondonuwu–Ho/garis keturunan almarhum Salem Rondonuwu;

 

b. Ruas B–C, pada sisi Utara pertama, sepanjang kurang lebih 4,16 meter, berbatasan langsung dengan sisa bagian tanah Sefrida yang ditempati keluarga Frona Wariki dalam keluarga Malonda–Wariki;

 

c. Ruas C–D, pada sisi lekukan yang memanjang dari Utara ke Selatan, sepanjang kurang lebih 5,35 meter, berbatasan langsung dengan sisa bagian tanah Sefrida yang ditempati keluarga Frona Wariki dalam keluarga Malonda–Wariki;

 

d. Ruas D–E, pada sisi Utara kedua yang memanjang ke arah Timur, sepanjang kurang lebih 6,84 meter, berbatasan langsung dengan sisa bagian tanah Sefrida yang ditempati keluarga Frona Wariki dalam keluarga Malonda–Wariki;

 

e. Ruas E–F, pada sisi Timur, sepanjang kurang lebih 18,00 meter, berbatasan langsung dengan bagian tanah Robert Rondonuwu yang disebut sebagai bidang keluarga Rondonuwu–Rompas/garis keturunan almarhum Robert Rondonuwu; dan

 

f. Ruas F–A, pada sisi Selatan, sepanjang kurang lebih 11,00 meter, berbatasan langsung dengan Jalan Desa Ma’alolang/Malola;

 

Sebagaimana diuraikan dalam posita angka 21 sampai dengan angka 26 dan ditunjukkan dalam sketsa pada posita angka 27, merupakan bagian tanah yang menjadi hak Almarhumah SEFRIDA RONDONUWU berdasarkan pemberian Almarhum LUKAS RONDONUWU dan Almarhumah CAROLINA PANGKEY sebagaimana dicatat dalam Dokumen Keluarga berjudul “Daftar Pembagian oleh Orang Tua Rondonuwu Pangkey” tertanggal 28 November 1963, dan setelah almh. Sefrida Rondonuwu meninggal dunia hak atas tanah tersebut diteruskan kepada ahli waris atau penerus haknya yang sah, termasuk Para Penggugat, selanjutnya disebut “Objek Sengketa”.

 

5. Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak atas tanah Objek Sengketa.

 

6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mempertahankan penghunian serta penguasaan fisik atas tanah Objek Sengketa, disertai tindakan seluruh Para Tergugat mempertahankan klaim hak melalui almarhum Alfrits Rondonuwu serta menolak pengosongan dan penyerahan tanah Objek Sengketa kepada pihak yang berhak, sebagaimana diuraikan dalam posita angka 29 sampai dengan angka 36 dan angka 42, merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

7. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah Objek Sengketa sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 4, dengan melakukan tindakan sebagai berikut :

 

a. Tergugat I dan Tergugat II keluar dari rumah kayu yang mereka tempati di atas tanah Objek Sengketa;

 

b. Para Tergugat mengeluarkan seluruh barang milik mereka dari tanah Objek Sengketa;

 

c. Para Tergugat membongkar dan memindahkan seluruh rumah kayu yang berdiri di dalam tanah Objek Sengketa sebagaimana diidentifikasi dalam posita angka 37; dan

 

d. Para Tergugat menyerahkan kembali penguasaan tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat untuk kepentingan bersama seluruh ahli waris atau penerus hak almarhumah Sefrida Rondonuwu yang sah, dalam keadaan kosong dari penghuni, rumah kayu, barang-barang milik Para Tergugat, dan penguasaan Para Tergugat.

 

8. Menghukum Para Tergugat untuk tidak menghalangi pelaksanaan pengosongan, pengeluaran barang, pembongkaran dan pemindahan rumah kayu, serta penyerahan penguasaan tanah Objek Sengketa sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 7.

 

9. Menyatakan penyerahan penguasaan tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat merupakan pemulihan untuk kepentingan bersama seluruh ahli waris atau penerus hak almarhumah Sefrida Rondonuwu yang sah, tanpa menetapkan pembagian warisan, besarnya bagian individual, atau kepemilikan eksklusif Para Penggugat atas tanah Objek Sengketa.

 

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajiban pengosongan dan penyerahan tanah Objek Sengketa sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 7, sebagai satu jumlah untuk

seluruh Para Tergugat secara bersama-sama, terhitung sejak hari kesembilan setelah teguran dalam proses eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai kewajiban pengosongan dan penyerahan tersebut dilaksanakan.

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR :

Apabila KETUA PENGADILAN NEGERI AMURANG Cq. MAJELIS HAKIM yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak