Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Amr Wiwin B. Tui, SH JIMBRIF M. RUNTUWENE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2103/P.1.16/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa JIMBRIF M. RUNTUWENE, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Kapoya Satu Jg. IV Kec. Suluun Tareran Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi I KETUT SUWANDANA  sedang standby di Mako Polres Minsel bersama Saksi DOEANOE MAMAHIT serta beberapa anggota resmob Polres Minahasa Selatan dan beberapa saat kemudian Saksi I KETUT SUWANDANA mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya memberi tahu bahwa di Desa Kapoya sedang ada permainan judi togel. Setelah mendengar kabar tersebut,  Saksi I KETUT SUWANDANA bersama Saksi DOEANOE MAMAHIT langsung menuju rumah Terdakwa. Pada saat yang sama, Saksi HERTO LONDA hendak pergi ke rumah Terdakwa dengan maksud untuk menyuruh Terdakwa membangun rumah milik anak Saksi HERTO LONDA. Sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi HERTO LONDA melihat Terdakwa sedang merekap uang dan nomor pasangan judi togel dari pemasang. Setelah itu, Saksi HERTO LONDA lalu bercerita dengan Terdakwa. Tidak lama setelah itu, Saksi I KETUT SUWANDANA dan Saksi DOEANOE MAMAHIT tiba di rumah Terdakwa dan langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa. Setelah berada di dalam rumah Terdakwa, Saksi I KETUT SUWANDANA dan Saksi DOEANOE MAMAHIT melihat Terdakwa  sedang merekap uang dan nomor pasangan togel dari pemasang sehingga Saksi I KETUT SUWANDANA langsung menanyakan siapa yang mempekerjakan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa yang mempekerjakan dirinya yakni Lk. DAVID RUNTUWAROUW kemudian Saksi I KETUT SUWANDANA bersama Saksi DOEANOE MAMAHIT langsung mengamankan Terdakwa beserta bukti dan membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Minsel.
  • Bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi togel adalah sebagai penjual dimana Terdakwa menuliskan angka pasangan dan besar uang pasangan lalu uang dan angka pasangan tersebut disetorkan oleh Terdakwa kepada Lk. DAVID RUNTUWAROUW sebagai bos judi togel.
  • Bahwa togel yang dijual berjenis Singapura, Hongkong, dan Sidney
  • Bahwa Terdakwa menjadi penjual atas perintah dari Lk. DAVID RUNTUWAROUW dimana Terdakwa mendapatkan upah 15 persen dari hasil penjualan setiap permainan judi togel.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan judi togel yakni, para pemasang memasang angka dan besar uang pasangan dimana angka pasangan terdiri dari dua angka, tiga angka, dan empat angka, sedangkan uang pasangan dari Rp. 1,000,- (Seribu Rupiah) dan seterusnya kelipatan seribu. Untuk pembayaran permainan judi togel yakni dengan membawa kertas yang dicatat lalu uang pasangan disetorkan ke Terdakwa yang langsung menyetorkan uang tersebut ke Lk. DAVID RUNTUWAROUW yang kemudian hadiah bila berhasil menang pada permainan judi togel tergantung pada angka pasangan dan jumlah besar uang pasangan yakni sebagai berikut:
  • Pasangan dua angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1,000,- (Seribu Rupiah) besar uang yang diterima sebesar Rp. 60,000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah);
  • Pasangan tiga angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1,000,- (Seribu Rupiah) besar uang yang diterima sebesar Rp. 300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
  • Pasangan empat angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1,000,- (Seribu Rupiah) besar uang yang diterima sebesar Rp. 2,250,000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  • Bahwa benar cara penentuan pemenang dalam permainan judi togel yakni, pertama nomor keluar dan dikirim oleh Lk. DAVID RUNTUWAROUW melalui aplikasi media sosial Whatsapp dimana untuk togel jenis Sidney keluar pada pukul 15.00 Wita, Singapura pada pukul 19.00 Wita, dan Hongkong pada pukul 00.00 Wita, jika nomor yang keluar sama dengan nomor pasangan yang dipasang, maka besar pasangan akan dibayar sesuai dengan pasangan.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa JIMBRIF M. RUNTUWENE, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Kapoya Satu Jg. IV Kec. Suluun Tareran Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu  syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:----------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi I KETUT SUWANDANA  sedang standby di Mako Polres Minsel bersama Saksi DOEANOE MAMAHIT serta beberapa anggota resmob Polres Minahasa Selatan dan beberapa saat kemudian Saksi I KETUT SUWANDANA mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya memberi tahu bahwa di Desa Kapoya sedang ada permainan judi togel. Setelah mendengar kabar tersebut,  Saksi I KETUT SUWANDANA bersama Saksi DOEANOE MAMAHIT langsung menuju rumah Terdakwa. Pada saat yang sama, Saksi HERTO LONDA hendak pergi ke rumah Terdakwa dengan maksud untuk menyuruh Terdakwa membangun rumah milik anak Saksi HERTO LONDA. Sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi HERTO LONDA melihat Terdakwa sedang merekap uang dan nomor pasangan judi togel dari pemasang. Setelah itu, Saksi HERTO LONDA lalu bercerita dengan Terdakwa. Tidak lama setelah itu, Saksi I KETUT SUWANDANA dan Saksi DOEANOE MAMAHIT tiba di rumah Terdakwa dan langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa. Setelah berada di dalam rumah Terdakwa, Saksi I KETUT SUWANDANA dan Saksi DOEANOE MAMAHIT melihat Terdakwa  sedang merekap uang dan nomor pasangan togel dari pemasang sehingga Saksi I KETUT SUWANDANA langsung menanyakan siapa yang mempekerjakan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa yang mempekerjakan dirinya yakni Lk. DAVID RUNTUWAROUW kemudian Saksi I KETUT SUWANDANA bersama Saksi DOEANOE MAMAHIT langsung mengamankan Terdakwa beserta bukti dan membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Minsel.
  • Bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi togel adalah sebagai penjual dimana Terdakwa menuliskan angka pasangan dan besar uang pasangan lalu uang dan angka pasangan tersebut disetorkan oleh Terdakwa kepada Lk. DAVID RUNTUWAROUW sebagai bos judi togel.
  • Bahwa togel yang dijual berjenis Singapura, Hongkong, dan Sidney
  • Bahwa Terdakwa menjadi penjual atas perintah dari Lk. DAVID RUNTUWAROUW dimana Terdakwa mendapatkan upah 15 persen dari hasil penjualan setiap permainan judi togel.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan judi togel yakni, para pemasang memasang angka dan besar uang pasangan dimana angka pasangan terdiri dari dua angka, tiga angka, dan empat angka, sedangkan uang pasangan dari Rp. 1,000,- (Seribu Rupiah) dan seterusnya kelipatan seribu. Untuk pembayaran permainan judi togel yakni dengan membawa kertas yang dicatat lalu uang pasangan disetorkan ke Terdakwa yang langsung menyetorkan uang tersebut ke Lk. DAVID RUNTUWAROUW yang kemudian hadiah bila berhasil menang pada permainan judi togel tergantung pada angka pasangan dan jumlah besar uang pasangan yakni sebagai berikut:
  • Pasangan dua angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1,000,- (Seribu Rupiah) besar uang yang diterima sebesar Rp. 60,000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah);
  • Pasangan tiga angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1,000,- (Seribu Rupiah) besar uang yang diterima sebesar Rp. 300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
  • Pasangan empat angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1,000,- (Seribu Rupiah) besar uang yang diterima sebesar Rp. 2,250,000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  • Bahwa benar cara penentuan pemenang dalam permainan judi togel yakni, pertama nomor keluar dan dikirim oleh Lk. DAVID RUNTUWAROUW melalui aplikasi media sosial Whatsapp dimana untuk togel jenis Sidney keluar pada pukul 15.00 Wita, Singapura pada pukul 19.00 Wita, dan Hongkong pada pukul 00.00 Wita, jika nomor yang keluar sama dengan nomor pasangan yang dipasang, maka besar pasangan akan dibayar sesuai dengan pasangan.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya