Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa TIRSAH M. M. SONDAKH, SE. pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar jam 19.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024, bertempat di Desa Tumani Utara Kec. Maesaan Kab. Minahasa Selatan tepatnya di Depan rumah perangkat Desa lelaki YOPI MOONIK, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ia Terdakwa TIRSAH M. M. SONDAKH, SE, selaku Pj Hukum Tua Desa Tumani Utara berdasarkan SK nomor 223 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Hukum tua Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan tanggal 12 Maret 2021 pada waktu dan tempat tersebut diatas telah melakukan perbuatan yaitu :
- Bahwa saat Terdakwa berada di rumah salah satu perangkat Desa yaitu Saksi Yopi Moonik di Desa Tumani Utara Jaga II Kec. Maesaan Kab. Minahasa Selatan, Terdakwa menyuruh dan mengatakan kepada saksi Jonri Frengky Manengkey yang merupakan suami salah satu Aparat Desa Tumani Utara “ngana somo kabawa, pipasang dulu tudibawa” (kamu mau kearah bawah, pasang dulu itu dibawah) sambil menyerahkan kain warna merah bergambarkan kepala banteng (panji dari partai PDI-P) (sebagaimana rekaman video 1 dalam Flashdisk).
- Bahwa Terdakwa juga mengawasi perangkat desa saksi Yopi Monik yang sedang memasang baliho dibingkai yang akan di pasang di wilayah hukum Desa Tumani Utara sebagiman rekaman Video 2.
- Bahwa Terdakwa berdiri dan berjalan kemudian berbicara kepada orang-orang yang ada di lokasi pembuatan bingkai untuk pemasangan baliho sambil menunjuk mengarahkan dengan menggunakan tangan dituruti oleh orang-orang yang ada di sekitar tempat pembuatan/rakitan baliho.
- Bahwa Terdakwa juga menyuruh suami Terdakwa, untuk membawa Baliho kemudian suami Terdakwa berjalan dengan menggendong Baliho dengan gambar pasangan calon Gubernur No urut 3 yaitu SKDT dan paslon Nomor Urut 1 paslon calon bupati Minahasa Selatan yang sudah terpasang pada Bingkai menuju jalan depan rumah FEMI SUMANGKUT (Tumani Utara) untuk di pasang, dimana sebelumnya baliho tersebut belum terpasang sebagaimana Foto terlampir.
- Bahwa ia Terdakwa selain mengawasi dan mengarahkan perangkat desa yang sedang membuat dan memasang bingkai baliho, Terdakwa juga mengambil gambar (foto) terhadap perangkat desa yang sedang melakukan pekerjaan tersebut.
- Bahwa Rekaman Video tanggal 21 Oktober 2024 pukul 18:46:43 (+08:00) yang berada di dalam handphone Infinix X6525 terlihat meski dalam keadaan gelap tetap terlihat perlakuan dan perbuatan Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengawasi adalah bagian dari keikutsertaan secara aktif dalam proses pembuatan dan pemasangan bingkai baliho, telah menentukan suatu tindakan yang mengguntungkan dan atau merugikan pasangan calon.
- Maka menurut pendapat Ahli, hal tersebut dapat menjadi dasar menentukan suatu tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan pasangan calon. Akan tetapi jika yang dimaksud mengawasi adalah hanya sekedar melihat adanya aktivitas pembuatan dan pemasangan baliho, tanpa adanya keikutsertaan secara aktif tentu perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan, karena sifatnya hanya melihat atau mengawasi suatu kegiatan tanpa terlibat di dalamnya. Termasuk dalam rangkaian itu perbuatan yang disebutkan para saksi terkait mengambil dan menyerahkan kepada warga ditempat tersebut sebuah kain warna merah bergambarkan kepala Banteng (Panji dari partai PDIP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kesaksian Pr. CICILIA WAURAN yang menyebutkan “mengarahkan dengan menggunakan tangannya, menunjuk kepada warga tersebut dalam pembuatan bingkai baliho pasangan calon” Jika perbuatan tersebut dapat dibuktikan maka dapat dihubungkan dengan keaktifan pelaku dalam proses pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye, hal tersebut dapat dikatakan suatu tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud pasal a quo.
----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 UU Republik Indonesia No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang ---------------- |