Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.B/2025/PN Amr | 1.Gratia A Sirvi Pondaag, S.H 2.Devaky Julio Bagaskara K, S.H |
1.YEHEZKIEL JOURDAN KAWENGIAN 2.JENDRY JOSOU JANSEN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 16/Pid.B/2025/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-345/P.1.16/Eoh.2/02/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ------------------Bahwa TERDAKWA I YEHEZKIEL JOURDAN KAWENGIAN bersama dengan TERDAKWA II JENDRY JOSOU JANSEN pada hari Sabtu tanggal 08 Juni pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024, bertempat di rumah belakang samsat kelurahan Pondang kecamatan amurang timur kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Minahasa Selatan yang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah melakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, silakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu terhadap Erick Evans Maabuat., S.STP, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. ----
SUBSIDAIR
------------------Bahwa TERDAKWA I YEHEZKIEL JOURDAN KAWENGIAN bersama dengan TERDAKWA II JENDRY JOSOU JANSEN pada hari Sabtu tanggal 08 Juni pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024, bertempat di rumah belakang samsat kelurahan Pondang kecamatan amurang timur kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Minahasa Selatan yang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah melakukan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu terhadap Erick Evans Maabuat., S.STP, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |