Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Amr RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. BALANSKY PONUMBOL ALias LANSKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2045/P.1.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa BALANSKY PANUMBOL Alias LANSKY, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 17.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Lorong samping Gereja EFATA Rumoong Bawah K Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Penganiayaan pada Korban DJOLLY SUMENDAP, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
•    Bahwa awalnya Terdakwa dan Korban pada bulan Juni tahun 2023 bersama-sama pergi ke desa Sapa menggunakan motor yang dikendarai oleh Terdakwa, saat akan mendekati desa yang dituju Korban menyuruh Terdakwa untuk merubah arah, sehingga motor yang dikendarai Terdakwa bersama Korban ditabrak dari belakang oleh motor lain sehingga mengakibatkan Terdakwa luka dan patah pada kaki kanan;
•    Bahwa dikarenakan kecelakaan tersebut Terdakwa merasa dendam terdahap korban, dikarenakan korban tidak memberikan pertanggungjawaban terhadap luka yang dialami oleh Terdakwa;
•    Bahwa selanjutnya pada hari sabtu 8 juni 2024 sekitar pukul 17.10  WITA, Terdakwa memukul kepala Korban yang saat itu sedang melintas di depan Rumah Terdakwa dengan menggunakan sebuah batako sebanyak satu kali hingga menyebabkan Korban terjatuh;
•    Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil tongkat (alat bantu berjalan milik Korban) kemudian mengayunkan tongkat  ke arah kaki kiri korban sebanyak 2 (dua) kali hingga menyebabkan korban kesakitan.
•    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Alat Bukti Surat: Visum Et Repertum Nomor : 4975/VER/03/VII/2024 yang ditandatangani oleh dokter RSU GMIM Kalooran Amurang a.n dr. DENNY R. MARPAUNG  tanggal 10 Juni 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap Perempuan DJOLLY SUMENDAP :
-    Luka robek di kepala ukuran kurang lebih dua centimeter;
-    Lengan bawah kiri luka lecet dan bengkak;
-    Tungkai bawah kiri teraba patahan.
        Kesimpulan : Luka Tumpul
 ------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------- 
 

Pihak Dipublikasikan Ya