Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar jam 08.00 wita, disebuah rumah yang terletak di desa wakan kecamatan Amurang barat kabupaten minsel, telah diamankan minol jenis Cap Tikus yang dikemas kedalam karung plastik sebanyak 16 (enam belas) karung, atau sebanyak 32 (tiga puluh dua) galon yang dikemas ke dalam kantung plastik berwarna bening berjumlah 64 (enam puluh empat) kantung plastik, masing-masing kantung plastik berkapasitas 12,5 (dua belas koma lima) liter, sehingga jumlah keseluruhan miras cap tikus tersebut sebanyak 800 (delapan ratus ) Liter, yang akan dijual ke Provinsi Gorontalo, dengan Tersangka An. NANDO SUOTH. Melanggar Pasal 34 Jo Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 07 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan dan Penampungan Minuman beralkohol. |