|
K E S A T U :
---------- Bahwa ia terdakwa STEVI FRANS pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam bulan Januari 2015 bertempat di dalam rumah terdakwa di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
---------- Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ;
---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa sebagai pengecer toto gelap (togel) jenis Hongkong dengan tugas mengumpulkan semua hasil uang dari setiap pemasang yang dipegang oleh terdakwa, kemudian terdakwa mencatat/merekap sejumlah hasil uang dari setiap pemasang kemudian uang hasil penjualan kupon judi toto gelap (togel) tersebut disetor kepada lelaki FERY PONTOH, kemudian lelaki tersebut disetor uang hasil penjualan tersebut kepada Bandar.
---------- Bahwa bentuk hadiah bagi para pemenang judi toto gelap (togel) dengan dasar pemasangan :
- 2 (dua) angka Rp. 1.000,- dibayar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) angka Rp. 1.000,- dibayar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- 4 (empat) angka Rp. 1.000,- dibayar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Bahwa mekanisme pemasangan toto gelap (togel) ini adalah orang-orang memasang nomor sesuai dengan keinginan/permintaan dari orang-orang yang datang kepada terdakwa selaku pengecer kemudian setelah nomor dipasang, terdakwa melakukan rekapan hasil penjualan kupon toto gelap (togel) lalu disetor kepada lelaki FERY PONTOH dan lelaki FERY PONTOH teruskan kepada Bandar selanjutnya orang-orang yang memasang nomor toto gelap (togel) tinggal menunggu informasi nomor yang keluar melalui internet dan apabila nomor yang keluar adalah nomor beberapa orang yang memasang, maka terdakwa mengambil uang kepada lelaki FERY PONTOH kemudian uang tersebut dibayarkan kepada orang-orang yang keluar nomor toto gelap (togel) jenis Hongkong.
---------- Bahwa dari hasil penjualan kupon toto gelap (togel) setiap putaran, terdakwa mendapat keuntungan 15% dari hasil penjualan kupon toto gelap (togel) jenis Hongkong yang dijual oleh terdakwa.
---------- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian resor minahasa selatan, ternyata terdakwa tidak mempunyai izin dari pembesar yang berkuasa untuk mengadakan judi itu dan ditempat kejadian kedapatan ditangan terdakwa barang bukti berupa uang hasil penjualan kupon toto gelap (togel) berjumlah Rp. 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah), 1 (satu) buku kupon, 1 (satu) unit alat hitung berupa kalklulator.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau
K E D U A :
---------- Bahwa ia terdakwa STEVI FRANS pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dlaam Dakwaan Kesatu diatas;
Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau cara apapun untuk memakai kesempatan itu;
---------- Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ;
---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa sebagai pengecer toto gelap (togel) jenis Hongkong dengan tugas mengumpulkan semua hasil uang dari setiap pemasang yang dipegang oleh terdakwa, kemudian terdakwa mencatat/merekap sejumlah hasil uang dari setiap pemasang kemudian uang hasil penjualan kupon judi toto gelap (togel) tersebut disetor kepada lelaki FERY PONTOH, kemudian lelaki tersebut disetor uang hasil penjualan tersebut kepada Bandar.
---------- Bahwa bentuk hadiah bagi para pemenang judi toto gelap (togel) dengan dasar pemasangan :
- 2 (dua) angka Rp. 1.000,- dibayar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) angka Rp. 1.000,- dibayar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- 4 (empat) angka Rp. 1.000,- dibayar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Bahwa mekanisme pemasangan toto gelap (togel) ini adalah orang-orang memasang nomor sesuai dengan keinginan/permintaan dari orang-orang yang datang kepada terdakwa selaku pengecer kemudian setelah nomor dipasang, terdakwa melakukan rekapan hasil penjualan kupon toto gelap (togel) lalu disetor kepada lelaki FERY PONTOH dan lelaki FERY PONTOH teruskan kepada Bandar selanjutnya orang-orang yang memasang nomor toto gelap (togel) tinggal menunggu informasi nomor yang keluar melalui internet dan apabila nomor yang keluar adalah nomor beberapa orang yang memasang, maka terdakwa mengambil uang kepada lelaki FERY PONTOH kemudian uang tersebut dibayarkan kepada orang-orang yang keluar nomor toto gelap (togel) jenis Hongkong.
---------- Bahwa dari hasil penjualan kupon toto gelap (togel) setiap putaran, terdakwa mendapat keuntungan 15% dari hasil penjualan kupon toto gelap (togel) jenis Hongkong yang dijual oleh terdakwa.
---------- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian resor minahasa selatan, ternyata terdakwa tidak mempunyai izin dari pembesar yang berkuasa untuk mengadakan judi itu dan ditempat kejadian kedapatan ditangan terdakwa barang bukti berupa uang hasil penjualan kupon toto gelap (togel) berjumlah Rp. 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah), 1 (satu) buku kupon, 1 (satu) unit alat hitung berupa kalklulator.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
atau
K E T I G A :
---------- Bahwa ia terdakwa STEVI FRANS pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam bulan Januari 2015 bertempat di dalam rumah terdakwa di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
---------- Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ;
---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa sebagai pengecer toto gelap (togel) jenis Hongkong dengan tugas mengumpulkan semua hasil uang dari setiap pemasang yang dipegang oleh terdakwa, kemudian terdakwa mencatat/merekap sejumlah hasil uang dari setiap pemasang kemudian uang hasil penjualan kupon judi toto gelap (togel) tersebut disetor kepada lelaki FERY PONTOH, kemudian lelaki tersebut disetor uang hasil penjualan tersebut kepada Bandar.
---------- Bahwa bentuk hadiah bagi para pemenang judi toto gelap (togel) dengan dasar pemasangan :
- 2 (dua) angka Rp. 1.000,- dibayar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) angka Rp. 1.000,- dibayar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- 4 (empat) angka Rp. 1.000,- dibayar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Bahwa mekanisme pemasangan toto gelap (togel) ini adalah orang-orang memasang nomor sesuai dengan keinginan/permintaan dari orang-orang yang datang kepada terdakwa selaku pengecer kemudian setelah nomor dipasang, terdakwa melakukan rekapan hasil penjualan kupon toto gelap (togel) lalu disetor kepada lelaki FERY PONTOH dan lelaki FERY PONTOH teruskan kepada Bandar selanjutnya orang-orang yang memasang nomor toto gelap (togel) tinggal menunggu informasi nomor yang keluar melalui internet dan apabila nomor yang keluar adalah nomor beberapa orang yang memasang, maka terdakwa mengambil uang kepada lelaki FERY PONTOH kemudian uang tersebut dibayarkan kepada orang-orang yang keluar nomor toto gelap (togel) jenis Hongkong.
---------- Bahwa dari hasil penjualan kupon toto gelap (togel) setiap putaran, terdakwa mendapat keuntungan 15% dari hasil penjualan kupon toto gelap (togel) jenis Hongkong yang dijual oleh terdakwa.
---------- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian resor minahasa selatan, ternyata terdakwa tidak mempunyai izin dari pembesar yang berkuasa untuk mengadakan judi itu dan ditempat kejadian kedapatan ditangan terdakwa barang bukti berupa uang hasil penjualan kupon toto gelap (togel) berjumlah Rp. 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah), 1 (satu) buku kupon, 1 (satu) unit alat hitung berupa kalklulator.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
|