| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 84/Pdt.P/2026/PN Amr | 1.KALVEIN MOFFAT FRANS 2.NOVITA LUMBAN TOBING |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 84/Pdt.P/2026/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa 1 (satu) anak perempuan dan 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama: a. SARAH. MORA. O. FRANS, lahir di Wamena, tanggal 10 Oktober 2014, jenis kelamin Perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9123-LT-07092020-0009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan tanggal 05 Juni 2026; b. CARLIE ALEXANDER. M. FRANS, lahir di Wamena, tanggal 07 April 2016, jenis kelamin Laki-Laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9123-LT-08092020-0004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan tanggal 05 Juni 2026; sebagai anak kandung yang sah dari KALVEIN MOFFAT FRANS dan NOVITA LUMBAN TOBING; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Pengesahan anak kandung ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, agar mencatatkan perihal Penetapan Pengesahan anak Kandung Para Pemohon sebagaimana yang dimohonkan; 4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, agar menerbitkan Akta Kelahiran atas nama SARAH. MORA. O. FRANS dan CARLIE ALEXANDER. M. FRANS sebagai anak kandung yang sah dari KALVEIN MOFFAT FRANS dan NOVITA LUMBAN TOBING; 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
