Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2026/PN Amr Viranda Christianti Dumat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2026/PN Amr
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Viranda Christianti Dumat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan bahwa tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 21 Desember 1993 sebagaimana yang tercantum dalam Akta Kelahiran Pemohon.

3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data pada dokumen Paspor di Kantor Imigrasi terkait.

4. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU

Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak