Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Amr RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. EVANDER ISHAK SUOTH,S.Pd Alias VANDER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2660/P.1.16/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------Bahwa ia terdakwa EVANDER ISHAK SUOTH, S.Pd alias VANDER, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 15 Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Bussan Auto Finance Kel. Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan oleh karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai Pegawai tidak tetap untuk waktu tertentu pada  PT Bussan Auto Finance (PT BAF) yang betempat di Kel. Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minahasa Selatan sebagai Admin dan Finance Staff (Kasir) sejak tanggal 29 Mei 2024 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu no : 0083/PKWT/Mplus/Mdo/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 dengan mendapatkan gaji setiap bulan sekira Rp. 3.545.000,- (tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa sebagai Admin dan Finance Staff /Kasir terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menerima, mengeluarkan, melakukan pengelolaan uang, angsuran dan pembayaran lainnya pada area Office/Griya/Dealer sebagaimana yang tertuang dalam SOP (Standard Policy) PT BAF pada no 1.4 poin k.
  • Bahwa prosedur pengelolaan uang, angsuran dan pembayaran lainnya yang seharusnya dilakukan terdakwa sebagai kasir pada PT BAF adalah terdakwa menerima pembayaran dari nasabah (debitur) selanjutnya diinput pada system pembayaran kasir  untuk selanjutnya disetorkan ke rekening Perusahaan PT BAF.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sampai dengan hari senin tanggal 15 Juli 2024 terdakwa menerima angsuran dari nasabah kemudian terdakwa menginput di system pembayaran lewat kasir namun tidak terdakwa setorkan ke rekening Perusahaan PT. BAF, terdakwa juga menerima setoran pelunasan atas nama ARMAN BUGIS namun belum diinput di sistem pembayaran kasir, terdakwa juga menerima angsuran konsumen atas nama SUANLY MERENTEK untuk dua bulan angsuran namun tidak terdakwa input di sistem pembayaran.
  • Bahwa rincian nominal uang angsuran yang telah disetorkan oleh nasabah kepada terdakwa adalah sebagai berikut :
  1. pada tanggal 13 Juli 2024 bertempat di Kantor PT. BUSSAN AUTO FINANCE Amurang lelaki VIETOR VICO FENLY WEOL menyetorkan ke Kasir uang angsuran kendaraan sepeda motor sebesar Rp.1.361.800,-(satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dan telah diinput di system pembayaran kasir;
  2. pada tanggal 15 Juli 2024 bertempat di Kantor PT. BUSSAN AUTO FINANCE Amurang lelaki DOLFI JEFRI TOMBOKAN menyetorkan ke Kasir uang biaya admin perpanjangan STNK sepeda motor sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan telah diinput di system pembayaran kasir;
  3. pada tanggal 15 Juli 2024 bertempat di Kantor PT. BUSSAN AUTO FINANCE Amurang lelaki Pdt. MARTI REINHARD LO, S.Th menyetorkan ke Kasir uang pelunasan angsuran sepeda motor sebesar Rp.15.829.500,-(lima belas juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) dan telah diinput di system pembayaran kasir;
  4. pada tanggal 15 Juli 2024 bertempat di Kantor PT. BUSSAN AUTO FINANCE Amurang perempuan HETTY MONGKARENG menyetorkan ke Kasir uang biaya titip BPKB sebesar Rp.65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah) dan telah diinput di system pembayaran kasir;
  5. pada tanggal 15 Juli 2024 bertempat di Kantor PT. BUSSAN AUTO FINANCE Amurang Lelaki CLIVERT MANDAGI menyetorkan ke Kasir uang angsuran sepeda motor sebesar Rp.809.300,-(delapan ratus sembilan ribu tiga ratus rupiah) dan telah diinput di system pembayaran kasir;
  6. pada tanggal 15 Juli 2024 bertempat di Kantor PT. BUSSAN AUTO FINANCE Amurang Lelaki YUDI YURIKO YUSUF menyetorkan ke Kasir uang angsuran sepeda motor sebesar Rp.706.000,-(tujuh ratus enam ribu rupiah) dan telah diinput di system pembayaran kasir;

total uang setoran /pembayaran dari para nasabah yang telah diterima oleh lelaki EVANDER SUOTH dan sudah diinput di system kasir PT. BAF Amurang tetapi tidak disetorkan ke rekening Perusahaan PT. BUSSAN AUTO FINANCE adalah sebesar Rp. 17.052.600,-(tujuh belas juta lima puluh dua ribu enam ratus rupiah);

  • Bahwa Terdakwa juga menerima pembayaran angsuran dari dua nasabah yaitu saksi ARMAN BUGIS untuk pelunasan angsuran sepeda motor sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) bertempat di Kasir PT. BAF Amurang dan saksi SUANLY MERENTEK untuk pembayaran angsuran sepeda motor untuk 2 (dua) bulan angsuran sebesar Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) di kasir PT. BAF Amurang namun angsuran kedua nasabah tersebut tidak diinput di sistem pembayaran Kasir PT. BAF Amurang; jadi total sebesar Rp.10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT BAF  mengalami kerugian sebesar Rp. 27.552.600,- (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu enam ratus rupiah).

---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 374 KUHP—-------

 

Subsidair

------Bahwa ia terdakwa EVANDER ISHAK SUOTH, S.Pd alias VANDER, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 15 Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Bussan Auto Finance Kel. Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sampai dengan hari senin tanggal 15 Juli 2024 terdakwa menerima angsuran dari nasabah di PT BAF tempat terdakwa bekerja kemudian terdakwa menginput di system pembayaran lewat kasir namun tidak terdakwa setorkan ke rekening Perusahaan PT. BAF, terdakwa juga menerima setoran pelunasan atas nama ARMAN BUGIS namun belum diinput di sistem pembayaran kasir, terdakwa juga menerima angsuran konsumen atas nama SUANLY MERENTEK untuk dua bulan angsuran namun tidak terdakwa input di sistem pembayaran.
  • Bahwa rincian nominal uang angsuran yang telah disetorkan oleh nasabah kepada terdakwa adalah sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 13 Juli 2024 bertempat di Kantor PT. BUSSAN AUTO FINANCE Amurang lelaki VIETOR VICO FENLY WEOL menyetorkan ke Kasir uang angsuran kendaraan sepeda motor sebesar Rp.1.361.800,-(satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dan telah diinput di system pembayaran kasir;
  2. Pada tanggal 15 Juli 2024 bertempat di Kantor PT. BUSSAN AUTO FINANCE Amurang lelaki DOLFI JEFRI TOMBOKAN menyetorkan ke Kasir uang biaya admin perpanjangan STNK sepeda motor sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan telah diinput di system pembayaran kasir;
  3. Pada tanggal 15 Juli 2024 bertempat di Kantor PT. BUSSAN AUTO FINANCE Amurang lelaki Pdt. MARTI REINHARD LO, S.Th menyetorkan ke Kasir uang pelunasan angsuran sepeda motor sebesar Rp.15.829.500,-(lima belas juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) dan telah diinput di system pembayaran kasir;
  4. Pada tanggal 15 Juli 2024 bertempat di Kantor PT. BUSSAN AUTO FINANCE Amurang perempuan HETTY MONGKARENG menyetorkan ke Kasir uang biaya titip BPKB sebesar Rp.65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah) dan telah diinput di system pembayaran kasir;
  5. Pada tanggal 15 Juli 2024 bertempat di Kantor PT. BUSSAN AUTO FINANCE Amurang Lelaki CLIVERT MANDAGI menyetorkan ke Kasir uang angsuran sepeda motor sebesar Rp.809.300,-(delapan ratus sembilan ribu tiga ratus rupiah) dan telah diinput di system pembayaran kasir;
  6. Pada tanggal 15 Juli 2024 bertempat di Kantor PT. BUSSAN AUTO FINANCE Amurang Lelaki YUDI YURIKO YUSUF menyetorkan ke Kasir uang angsuran sepeda motor sebesar Rp.706.000,-(tujuh ratus enam ribu rupiah) dan telah diinput di system pembayaran kasir;

total uang setoran /pembayaran dari para nasabah yang telah diterima oleh lelaki EVANDER SUOTH dan sudah diinput di system kasir PT. BAF Amurang tetapi tidak disetorkan ke rekening Perusahaan PT. BUSSAN AUTO FINANCE adalah sebesar Rp. 17.052.600,-(tujuh belas juta lima puluh dua ribu enam ratus rupiah);

  • Bahwa Terdakwa juga menerima pembayaran angsuran dari dua nasabah yaitu saksi ARMAN BUGIS untuk pelunasan angsuran sepeda motor sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) bertempat di Kasir PT. BAF Amurang dan saksi SUANLY MERENTEK untuk pembayaran angsuran sepeda motor untuk 2 (dua) bulan angsuran sebesar Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) di kasir PT. BAF Amurang namun angsuran kedua nasabah tersebut tidak diinput di sistem pembayaran Kasir PT. BAF Amurang; jadi total sebesar Rp.10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT BAF  mengalami kerugian sebesar Rp. 27.552.600,- (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu enam ratus rupiah)

---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP—--------

Pihak Dipublikasikan Ya