Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2021/PN Amr REFLY KONDOJ 1.REKI DOTULONG Alias REKI
2.Hard Buyung alias Hard
3.Sharul Lumunder alias Opo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2021/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/07/IX/2021/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1REFLY KONDOJ
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REKI DOTULONG Alias REKI[Penahanan]
2Hard Buyung alias Hard[Penahanan]
3Sharul Lumunder alias Opo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh lelaki REKI DOTULONG Alias REKI, lelaki SHARUL LUMUNDER dan lelaki HARD BUYUNG yang terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 20.20 Wita di Desa Wawontulap Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di tempat pengolahan kopra (porno) milik PT LONDON SUMATRA dimana lelaki REKI DOTULONG Alias REKI, lelaki SHARUL LUMUNDER dan lelaki HARD BUYUNG menggelapkan kelapa yang sudah menjadi kopra milik PT LONDON SUMATRA dan dimasukkan kedalam karung yang berjumlah 3 (tiga) karung yang berisi kelapa yang sudah menjadi kopra, setelah sudah dimasukkan kedalam karung lelaki SHARUL LUMUNDER memikul 1 (satu) karung dan dibawa ke jalan samping PT LONDON SUMATRA sedangkan lelaki REKI DOTULONG memikul 2 (dua) karung yang berisi kelapa yang sudah menjadi kopra dan membawanya ke jalan samping PT. LONDON SUMATRA.

  1. Pasal 373 KUHP : Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 372, jika yang digelapkan itu bukan hewan dan harganya tidak lebih dari Rp. 250,- dihukum, karena penggelapan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-.--
Pihak Dipublikasikan Ya