Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Amr 1.FERDI FERDIAN DWIRANTAMA, S.H., M.H.
2.MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
TEDY F. PONDAAG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2349/P.1.16/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa TEDY FELIX PONDAAG, pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tondey Satu Jg. I Kec. Motoling Barat Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa ijin Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:---------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Tim Resmob yang terdiri atas Saksi DOEANOE D.P. MAMAHIT, Saksi RICHARD NENDER, Saksi ALFIAN OBERT, dan Saksi BELY ARIE LUMOWA mendapat  informasi bahwa di Desa Tondey Satu Kec. Motoling Barat Kab. Minahasa Selatan sedang berlansung perjudian jenis sabung ayam. Sekitar pukul 15.00 Wita, datang teman-teman Terdakwa dari daerah Ongkaw dan Raanan yang akan melaksanakan perjudian sabung ayam jenis box yang sudah biasanya Terdakwa adakan setiap hari Minggu bertempat di halaman belakang rumah Terdakwa. Sekitar pukul 15.20 Wita, partai pertama perjudian sabung ayam tersebut dimulai. Kemudian pada sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Resmob yang di pimpin oleh Kasat Reskrim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Disaat yang bersamaan, Saksi MAIKEL LUMI yang sedang berada di rumah keluarga dari istri kakak Saksi MAIKEL LUMI yang bernama EPONG yang berada tepat di samping rumah Terdakwa melihat di samping rumah dari istri kakak Saksi MAIKEL LUMI tersebut ramai orang  berkumpul tepatnya di belakang rumah Terdakwa, kemudian Saksi MAIKEL LUMI berjalan menuju keramain tersebut dan ternyata keramaian tersebut adalah lokasi perjudian sabung ayam jenis bangkok yang sementara berlangsung. Saat Saksi MAIKEL LUMI sedang menonton sabung ayam tersebut, tiba-tiba datang personel kepolisian yang  berpakaian sipil melakukan penggrebekan sehingga warga yang melakukan perjudian dan yang menonton dilokasi tersebut lari berhamburan sehingga Tim Resmob langsung melakukan penggrebekan dan membongkar lokasi perjudian sabung ayam tersebut serta berhasil mengamankan dua orang lelaki yakni Terdakwa dan Saksi MAIKEL LUMI bersama 4 (empat) ekor ayam jantan jenis Bangkok serta sejumlah uang Rp. 2.193.000 (dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), selanjutnya kedua lelaki bersama barang bukti ayam dan uang diamankan ke Polres Minahasa Selatan.
  • Bahwa 4 (empat) ekor ayam jantan tersebut milik dari para penjudi yang berada di lokasi tetapi pada saat itu pemilik dari empat ekor ayam jantan tersebut sudah melarikan diri dan meninggalkan ayam-ayam tersebut di lokasi perjudian sabung ayam.
  • Bahwa uang Rp. 2.193.000 (dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) adalah uang yang tim resmob amankan dari saku celana Terdakwa TEDY PONDAAG Rp. 1.200.000. (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan dari Saksi MAIKEL LUMI diamankan dari dalam tas yang dibawa Rp. 993.000 (sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu ruiah)
  • Bahwa uang yang diamankan pada saat itu adalah uang pribadi dari Saksi MAIKEL LUMI dan Terdakwa TEDY PONDAAG serta tidak digunakan untuk perjudian sabung ayam.
  • Bahwa cara permainan dari judi sabung ayam tersebut yaitu terdapat dua ekor ayam jantan jenis bangkok dari masing-masing pemilik dengan taruhan sejumlah uang yang telah disepakati, dalam perjudian tersebut terdapat tiga babak dalam satu partai, satu babak berlangsung sekitar 10 (sepuluh) s.d. 15 (lima belas) menit. Apabila dalam satu partai berlangsung kemudian salah seekor ayam menyerah atau melarikan diri dinyatakan ayam tersebut kalah dan pemenang mendapatkan sejumlah uang taruhan yang sebelumnya terdapat potongan sekitar 10% (sepuluh persen) untuk pemilik lokasi.
  • Bahwa untuk perjudian sabung ayam tersebut sebelumnya Terdakwa diberikan uang sekedarnya oleh setiap orang yang melakukan perjudian sabung ayam, namun untuk perjudian sabung ayam pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 Terdakwa akan mendapatkan 10% (sepuluh persen) dari jumlah taruhan.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa TEDY FELIX PONDAAG, pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tondey Satu Jg. I Kec. Motoling Barat Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Tim Resmob yang terdiri atas Saksi DOEANOE D.P. MAMAHIT, Saksi RICHARD NENDER, Saksi ALFIAN OBERT, dan Saksi BELY ARIE LUMOWA mendapat  informasi bahwa di Desa Tondey Satu Kec. Motoling Barat Kab. Minahasa Selatan sedang berlansung perjudian jenis sabung ayam. Sekitar pukul 15.00 Wita, datang teman-teman Terdakwa dari daerah Ongkaw dan Raanan yang akan melaksanakan perjudian sabung ayam jenis box yang sudah biasanya Terdakwa adakan setiap hari Minggu bertempat di halaman belakang rumah Terdakwa. Sekitar pukul 15.20 Wita, partai pertama perjudian sabung ayam tersebut dimulai. Kemudian pada sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Resmob yang di pimpin oleh Kasat Reskrim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Disaat yang bersamaan, Saksi MAIKEL LUMI yang sedang berada di rumah keluarga dari istri kakak Saksi MAIKEL LUMI yang bernama EPONG yang berada tepat di samping rumah Terdakwa melihat di samping rumah dari istri kakak Saksi MAIKEL LUMI tersebut ramai orang  berkumpul tepatnya di belakang rumah Terdakwa, kemudian Saksi MAIKEL LUMI berjalan menuju keramain tersebut dan ternyata keramaian tersebut adalah lokasi perjudian sabung ayam jenis bangkok yang sementara berlangsung. Saat Saksi MAIKEL LUMI sedang menonton sabung ayam tersebut, tiba-tiba datang personel kepolisian yang  berpakaian sipil melakukan penggrebekan sehingga warga yang melakukan perjudian dan yang menonton dilokasi tersebut lari berhamburan sehingga Tim Resmob langsung melakukan penggrebekan dan membongkar lokasi perjudian sabung ayam tersebut serta berhasil mengamankan dua orang lelaki yakni Terdakwa dan Saksi MAIKEL LUMI bersama 4 (empat) ekor ayam jantan jenis Bangkok serta sejumlah uang Rp. 2.193.000 (dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), selanjutnya kedua lelaki bersama barang bukti ayam dan uang diamankan ke Polres Minahasa Selatan.
  • Bahwa 4 (empat) ekor ayam jantan tersebut milik dari para penjudi yang berada di lokasi tetapi pada saat itu pemilik dari empat ekor ayam jantan tersebut sudah melarikan diri dan meninggalkan ayam-ayam tersebut di lokasi perjudian sabung ayam.
  • Bahwa uang Rp. 2.193.000 (dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) adalah uang yang tim resmob amankan dari saku celana Terdakwa TEDY PONDAAG Rp. 1.200.000. (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan dari Saksi MAIKEL LUMI diamankan dari dalam tas yang dibawa Rp. 993.000 (sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu ruiah)
  • Bahwa uang yang diamankan pada saat itu adalah uang pribadi dari Saksi MAIKEL LUMI dan Terdakwa TEDY PONDAAG serta tidak digunakan untuk perjudian sabung ayam.
  • Bahwa cara permainan dari judi sabung ayam tersebut yaitu terdapat dua ekor ayam jantan jenis bangkok dari masing-masing pemilik dengan taruhan sejumlah uang yang telah disepakati, dalam perjudian tersebut terdapat tiga babak dalam satu partai, satu babak berlangsung sekitar 10 (sepuluh) s.d. 15 (lima belas) menit. Apabila dalam satu partai berlangsung kemudian salah seekor ayam menyerah atau melarikan diri dinyatakan ayam tersebut kalah dan pemenang mendapatkan sejumlah uang taruhan yang sebelumnya terdapat potongan sekitar 10% (sepuluh persen) untuk pemilik lokasi.
  • Bahwa Terdakwa TEDY PONDAAG adalah sebagai pemilik lokasi perjudian sabung ayam sedangkan Saksi MAIKEL LUMI hanya sebagai penonton.
  • Bahwa untuk perjudian sabung ayam tersebut sudah enam kali Terdakwa selenggarakan dan pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 baru satu partai pertandingan sabung sayam kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Minahasa Selatan.
  • Bahwa untuk perjudian sabung ayam tersebut sebelumnya Terdakwa diberikan uang sekedarnya oleh setiap orang yang melakukan perjudian sabung ayam, namun untuk perjudian sabung ayam pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 Terdakwa akan mendapatkan 10% (sepuluh persen) dari jumlah taruhan.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

-------Bahwa Terdakwa TEDY FELIX PONDAAG, pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tondey Satu Jg. I Kec. Motoling Barat Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Tim Resmob yang terdiri atas Saksi DOEANOE D.P. MAMAHIT, Saksi RICHARD NENDER, Saksi ALFIAN OBERT, dan Saksi BELY ARIE LUMOWA mendapat  informasi bahwa di Desa Tondey Satu Kec. Motoling Barat Kab. Minahasa Selatan sedang berlansung perjudian jenis sabung ayam. Sekitar pukul 15.00 Wita, datang teman-teman Terdakwa dari daerah Ongkaw dan Raanan yang akan melaksanakan perjudian sabung ayam jenis box yang sudah biasanya Terdakwa adakan setiap hari Minggu bertempat di halaman belakang rumah Terdakwa. Sekitar pukul 15.20 Wita, partai pertama perjudian sabung ayam tersebut dimulai. Kemudian pada sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Resmob yang di pimpin oleh Kasat Reskrim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Disaat yang bersamaan, Saksi MAIKEL LUMI yang sedang berada di rumah keluarga dari istri kakak Saksi MAIKEL LUMI yang bernama EPONG yang berada tepat di samping rumah Terdakwa melihat di samping rumah dari istri kakak Saksi MAIKEL LUMI tersebut ramai orang  berkumpul tepatnya di belakang rumah Terdakwa, kemudian Saksi MAIKEL LUMI berjalan menuju keramain tersebut dan ternyata keramaian tersebut adalah lokasi perjudian sabung ayam jenis bangkok yang sementara berlangsung. Saat Saksi MAIKEL LUMI sedang menonton sabung ayam tersebut, tiba-tiba datang personel kepolisian yang  berpakaian sipil melakukan penggrebekan sehingga warga yang melakukan perjudian dan yang menonton dilokasi tersebut lari berhamburan sehingga Tim Resmob langsung melakukan penggrebekan dan membongkar lokasi perjudian sabung ayam tersebut serta berhasil mengamankan dua orang lelaki yakni Terdakwa dan Saksi MAIKEL LUMI bersama 4 (empat) ekor ayam jantan jenis Bangkok serta sejumlah uang Rp. 2.193.000 (dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), selanjutnya kedua lelaki bersama barang bukti ayam dan uang diamankan ke Polres Minahasa Selatan.
  • Bahwa 4 (empat) ekor ayam jantan tersebut milik dari para penjudi yang berada di lokasi tetapi pada saat itu pemilik dari empat ekor ayam jantan tersebut sudah melarikan diri dan meninggalkan ayam-ayam tersebut di lokasi perjudian sabung ayam.
  • Bahwa uang Rp. 2.193.000 (dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) adalah uang yang tim resmob amankan dari saku celana Terdakwa TEDY PONDAAG Rp. 1.200.000. (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan dari Saksi MAIKEL LUMI diamankan dari dalam tas yang dibawa Rp. 993.000 (sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu ruiah)
  • Bahwa uang yang diamankan pada saat itu adalah uang pribadi dari Saksi MAIKEL LUMI dan Terdakwa TEDY PONDAAG serta tidak digunakan untuk perjudian sabung ayam.
  • Bahwa cara permainan dari judi sabung ayam tersebut yaitu terdapat dua ekor ayam jantan jenis bangkok dari masing-masing pemilik dengan taruhan sejumlah uang yang telah disepakati, dalam perjudian tersebut terdapat tiga babak dalam satu partai, satu babak berlangsung sekitar 10 (sepuluh) s.d. 15 (lima belas) menit. Apabila dalam satu partai berlangsung kemudian salah seekor ayam menyerah atau melarikan diri dinyatakan ayam tersebut kalah dan pemenang mendapatkan sejumlah uang taruhan yang sebelumnya terdapat potongan sekitar 10% (sepuluh persen) untuk pemilik lokasi.
  • Bahwa Terdakwa TEDY PONDAAG adalah sebagai pemilik lokasi perjudian sabung ayam sedangkan Saksi MAIKEL LUMI hanya sebagai penonton.
  • Bahwa untuk perjudian sabung ayam tersebut sudah enam kali Terdakwa selenggarakan dan pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 baru satu partai pertandingan sabung sayam kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Minahasa Selatan.
  • Bahwa untuk perjudian sabung ayam tersebut sebelumnya Terdakwa diberikan uang sekedarnya oleh setiap orang yang melakukan perjudian sabung ayam, namun untuk perjudian sabung ayam pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 Terdakwa akan mendapatkan 10% (sepuluh persen) dari jumlah taruhan.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya