Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2026/PN Amr 1.PINGKAN MEYLING MONIMBAR
2.PREDERIK V. HUTUBESSY
2.PT. Bank Mega, Tbk, Cabang Manado
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PINGKAN MEYLING MONIMBAR
2PREDERIK V. HUTUBESSY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STEPANUS SAMPE BULEANPINGKAN MEYLING MONIMBAR
2STEPANUS SAMPE BULEANPREDERIK V. HUTUBESSY
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk, Cabang Manado
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ZAINAL ABIDIN
2MICHIEL SALTIEL ERROL PANGEMANAN, SH, M.KN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah melelang objek jaminan hak tangungan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 65/Kapitu, sesuai dalam Surat Ukur Nomor: 06/Kapitu/2000, tanggal 19 Desember 2000, atas nama PINGKAN MEYLING MONONIMBAR tanpa mendahulukan penyelesaian melalui penyehatan kredit yakni Reschedulling“ (penjadwalan kembali) “Reconditioning” (persyaratan kembali) dan “Restructuring” (Penataan kembali), ketentuan Undang-undang ini telah disepakati serta menjadi standart dalam penyelesaian kredit bermasalah dalam perbankkan di Indonesia sebagaimana Pedoman Surat edaran bank Indonesia, Tergugat I harus berpedoman pada ketentuan peraturan Bank Indonesia tersebut, dengan demikian Tergugat I telah melanggar Undang-undang Perbankan sebagaimana Surat Edaran Bank Indonesia atas milik Para panggugat Serta dengan  semena-menanya  dalam menentukan harga limit lelang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)  adalah perbuatan melawan hukum dan atau melanggar perjanjian kredit yang ditanda tangani pada tanggal 28 Pebruari 2012;
  3. Menyatakan oleh karena pelaksanaan lelang atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 65/Kapitu atas nama PINGKAN MEYLING MONONIMBAR (Penggugat I) pada Tanggal 13 Februari 2026 di kantor Tergugat II dan telah di dilakukan Penawaran atas Objek Tanggungan lelang oleh Pihak Turut Tergugat I selanjutnya telah dimenangkan oleh turut Tergugat I adalah bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karenanya dinyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat;
  4. Menghukum Tergugat Untuk Melakukan Penyehatan Kredit terhadap Kredit Para Penggugat melalui Fasilitas Reschedulling“ (penjadwalan kembali) “Reconditioning” (persyaratan kembali) dan “Restructuring” (Penataan kembali);
  5. Menghukum penggugat untuk membayar sisa kewajiban hutang kredit sejumblah sisa pokok sebesar Rp. 52.537.253.- (lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tiga rupiah) ditambah bunga tertunggak;
  6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang jujur dan beritikad baik ;
  7. Memerintahkan oleh karena itu Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  untuk Tunduk pada Putusan pengadilan;
  8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun tergugat naik Banding, kasasi atau Verzet (uitvoerbaar bij vooraad);
  9. Menghukum para Tergugat membayar Ongkos-ongkos dalam perkara ini.

Ex Aequo Et Bono, apabila Pengadilan Berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak