| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah melelang objek jaminan hak tangungan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 65/Kapitu, sesuai dalam Surat Ukur Nomor: 06/Kapitu/2000, tanggal 19 Desember 2000, atas nama PINGKAN MEYLING MONONIMBAR tanpa mendahulukan penyelesaian melalui penyehatan kredit yakni “Reschedulling“ (penjadwalan kembali) “Reconditioning” (persyaratan kembali) dan “Restructuring” (Penataan kembali), ketentuan Undang-undang ini telah disepakati serta menjadi standart dalam penyelesaian kredit bermasalah dalam perbankkan di Indonesia sebagaimana Pedoman Surat edaran bank Indonesia, Tergugat I harus berpedoman pada ketentuan peraturan Bank Indonesia tersebut, dengan demikian Tergugat I telah melanggar Undang-undang Perbankan sebagaimana Surat Edaran Bank Indonesia atas milik Para panggugat Serta dengan semena-menanya dalam menentukan harga limit lelang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) adalah perbuatan melawan hukum dan atau melanggar perjanjian kredit yang ditanda tangani pada tanggal 28 Pebruari 2012;
- Menyatakan oleh karena pelaksanaan lelang atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 65/Kapitu atas nama PINGKAN MEYLING MONONIMBAR (Penggugat I) pada Tanggal 13 Februari 2026 di kantor Tergugat II dan telah di dilakukan Penawaran atas Objek Tanggungan lelang oleh Pihak Turut Tergugat I selanjutnya telah dimenangkan oleh turut Tergugat I adalah bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karenanya dinyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat;
- Menghukum Tergugat Untuk Melakukan Penyehatan Kredit terhadap Kredit Para Penggugat melalui Fasilitas “Reschedulling“ (penjadwalan kembali) “Reconditioning” (persyaratan kembali) dan “Restructuring” (Penataan kembali);
- Menghukum penggugat untuk membayar sisa kewajiban hutang kredit sejumblah sisa pokok sebesar Rp. 52.537.253.- (lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tiga rupiah) ditambah bunga tertunggak;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang jujur dan beritikad baik ;
- Memerintahkan oleh karena itu Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk pada Putusan pengadilan;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun tergugat naik Banding, kasasi atau Verzet (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum para Tergugat membayar Ongkos-ongkos dalam perkara ini.
Ex Aequo Et Bono, apabila Pengadilan Berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya |