Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Amr MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. LUCKY BRANDES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2297/P.1.16/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LUCKY BRANDES, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di depan rumah Kel Ranoiapo Kec.Amurang, Kab. Minahasa Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban REVALIANA BALQIS SCHU, yang perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban pada saat itu akan pulang kerumah dengan berjalan kaki kemudian melihat saksi MARIANI SUAIB Alias YANI yang sedang berada di atas sepeda motor berboncengan bersama dengan Terdakwa, dan menegur saksi MARIANI SUAIB Alias YANI dengan berkata ”YAN ojek“ namun oleh Terdakwa langsung dijawab “biar 30.000 (tiga puluh ribu) le ngana mo bayar kita nda mo antar (walau tiga puluh ribu kamu membayar kamu tak akan ku antar)” kemudian saksi korban berkata ‘‘suda klo so mabo so bole tidor (sudah kamu kalau sudah mabuk tidur saja)’’ setelah mendengar jawaban saksi korban, Terdakwa langsung memukul saksi korban dengan kepalan tangannya sebanyak 1 (satu) kali di bagian kepala sehingga saksi korban terjatuh ke aspal saat saksi korban kembali berdiri Tersangka kembali memukul saksi korban secara berulang kali.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LUCKY BRANDES alias LUCKY, saksi korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Surat Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Umum GMIM KALOORAN, Nomor : 4077/VER/03/V/2024, tanggal 15 Februari 2024, oleh Dokter pemeriksa dr. CARINA JACOBS dengan hasil pemeriksaan :
  • Bengkak di telinga kiri belakang.
  • Luka lecet dibibir dalambagian bawah ukuran kurang lebih tiga centimeter kaali dua milimeter.
  • Luka lecet dan kemerahan dibelakang telinga kiri ukuran kurang lebih satu centimeter kali dua centimeter.                    
  • Luka lecet dan kemerahan didaun telinga kiri ukuran empat centimeter kali satu centimeter.
  • Kemerahan didagu ukuran kurang lebih empat centimeter kali lima milimeter.

 

Kesimpulan :

Luka tumpul.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya