Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2018/PN Amr WENSI ONIBALA STENLY SONDAKH Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2018/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 23 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Sah menurut hukum semua alat bukti yang di ajukan Penggugat

3.Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Perbuata melawan      Hukum

4.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar seketika kepada Penggugat  kerugian materiil dan kerugian imateriil dengan perincian:

 Kerugian materiil sebagai berikut : 

Penggugat di tahan selama 361 hari , pekerjaan Penggugat adalah tukang/ bas beton jika dihitung masa penahanan 361 hari upah harian tukang/bas beton yang berlaku  di Desa Penggugat yaitu Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Barat

Upah harian tukang per hari Rp. 200.000,- x 361 hari masa penahanan                                                                                             = RP                 72.200.000,-

- Hasil cengkeh (satu) kali panen,cengkeh Penggugat sebanyak 600 pohon yang    suda berbuah

          600 pohon x 15 kg cengkeh kering/pohon = 9000kg x Rp 118000,-/kg

                                                                                  =Rp           1.062.000.000,-

- pohon kelapa Penggugat kurang lebih 200 pohon yang suda berbuah

- hasil kopra  1 (satu) tahun sebenarnya 4 kali panen Penggugat hanya menghitung  3 kali panen saja

sekali panen 2000 biji buah kelapa kalau di jadikan kopra kurang  lebih 666,6 kg x Rp12000/kg=Rp 7.999.200,-

             jika dihitung,untuk 3 panen x Rp 7.999.999        =Rp            23.997.600,-

- Ubi tallas kurang lebih 100 karung x Rp 60.000             =Rp              6.000.000,-

- Kerugian dalam rumah di kebun perkakas suda tidak ada    = Rp               5.000.000,-

Kerugian operasional keluarga  selama 361 hari                = Rp            90.250.000,-

Biaya transportasi Isteri dan anak-anak bolak-balik mengunjungi Terdakwa sekarang Penggugat dalam menghadapi selama Proses Hukum, dari rumah Penggugat di Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Barat ke :         

-   Kantor Polres Minahasa selatan di Amurang               =  Rp              10.000.000,-

-   Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan di Amurang         =  Rp              5.000.000,-

-   Kantor Pengadilan Negeri Amurang di Amurang        =  Rp             10.000.000,-

-   Kantor Lembaga Pemasyarakatan Teep Amurang        =  Rp            15.000.000,-

-   Biaya jasa  Pengacara                                                  =  Rp             50.000.000,-

Jumlah                                                                            =  Rp        1.349.447.600,-

kerugian materiil (satu milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)

Kerugian imateriil sebagai berikut :

yakni mengenai harga diri  Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang   

mengakibatkan perasaan malu dan minder terhadap keluarga dan masyarakat  khususnya yang ada didesa Penggugat maupun masyarakat luas akibat laporan dari Tergugat yang tidak benar/tidak berdasar,akibat dari perbuatannya yang melawan hukum, sehingga Penggugat ditahan dalam rumah tahanan Negara selama 361 hari lamanya,namun Penggugat hanya memperhitungkannya Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

  • Jadi total kerugian Penggugat yaitu

Kerugian materiil = Rp 1.349.447.600

Kerugian imateriil= Rp 1.000.000.000

 

  •  

atau menurut jumlah yang layak atau pantas menurut Majelis Hakim,yang memeriksa perkara ini.apabila Tergugat tidak mampu untuk membayar maka harta milik mereka akan dilelang umum dan hasilnya akan diberikan kepada Penggugat melalui eksekusi Pengadilan.

5. Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir  beslag) Harta milik Tergugat dan Turut Tergugat yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Amurang ,terdiri dari :

          1. Tanah dan bangunan yang terletak didesa Motoling jaga IV Kecamatan         Motoling Kabupaten Minahasa selatan, batas-batasnya sebagai berikut

                Utara     : Tanah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI)                                                                                             Motoling

               Timur     :  Gereja  Pantekosta di Indonesia(GPDI) Motoling

               Selatan   :  Jalan raya

               Barat      :  John Makaliwe,tanah Gereja Pantekosta di                                                  Indonesia( GPDI) Motoling

          2. Kebun /tanah ladang yang terletak di desa Raanan baru dua yang luasnya                        kurang   lebih 50.000 meter persegi atau 5 hektar yang ada tanaman                          cengkeh dan pohon kelapa batas-batas sebagai berikut :

              Utara       : hutan Lindung

              Timur     : Nan Kumayas,Keluarga Monareh Kumayas

              Selatan     : Keluarga Sumangkut-Oping

              Barat       : Keluarga Wowor

6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa     (Dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari manakala lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.

7. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan bertakluk dalam putusan ini

8. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara ini

9. Memerintakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet maupun Peninjauan kembali atau;

    Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Amurang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak