Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.Sus/2024/PN Amr | Wiwin B. Tui, SH | YEREMIA SUMASA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 65/Pid.Sus/2024/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2073/P.1.16/Eku.2/08/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa YEREMIA SUMASA, pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Maret 2024 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di rumah Kel. Sangkaeng-Manansal, Desa Wuluurmatus, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam-
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |